Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Cara Sujud yang Diajarkan Rasulullah

Bagaimana cara sujud yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Kita lihat bahasan Bulughul Maram dan keterangan ulama Syafiiyah dalam hal ini.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ

Bab Sifat Shalat

 

Cara Sujud yang Diajarkan oleh Rasulullah

Hadits #297

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ ـ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى أَنْفِهِ ـ وَالْيَدَيْنِ، والرُّكْبَتَينِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang (anggota tubuh): pada dahi—beliau menunjuk hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung jari kedua kaki.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490, 230]

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini menjadi dalil mengenai wajibnya sujud pada tujuh anggota tubuh. Walaupun untuk hidung, para ulama berselisih pendapat apakah termasuk yang wajib jadi anggota sujud ataukah tidak. Lebih baik menempelkan hidung, walau menurut sebagian ulama menempelkan hidung tidak wajib saat sujud.
  2. Hendaklah tidak mengangkat anggota sujud saat sujud. Jika seseorang mengangkat sebagian anggota sujud lalu meletakkannya lagi di tengah sujud, ia telah mendapatkan rukun.
  3. Boleh sujud pada sajadah karena itu terpisah.
  4. Dimakruhkan sujud pada haa-il (penghalang) yang bersambung dengan orang yang shalat seperti sujud pada pakaiannya, ujung imamahnya, ujung penutup kepalanya, kecuali ada hajat seperti cuaca panas.

 

Berikut keterangan lengkap sujud dalam madzhab Syafii yang diambil dari Safinah An-Naja dan Nail Ar-Raja’.

 

Syarat sujud

شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ:

1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ.

وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً.

وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ.

وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ.

وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ.

وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ.

وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ.

Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud pada tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.

 

Catatan:

[1] sujud pada tujuh anggota sujud,

Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki.

Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh

Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan:

– kedua lulut, lalu

– kedua tangan, lalu

– dahi

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana dahi demikian (dahi wajib terbuka). Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)

Baca juga: Hukum Menempelkan Hidung Saat Sujud

 

[2] dahinya terbuka,

Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis.

Yang disunnahkan:

Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya.

Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud

 

[3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya,

Maksudnya adalah menempelkan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan.

 

[4] tidak meniatkan untuk selain sujud,

 

[5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya),

Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak sengaja, maka sujudnya harus diulang.

Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah.

 

[6] kepala lebih rendah dari pantat,

Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya.

 

[7] thumakninah.

Yaitu thumakninah secara yakin.

Baca juga:

 

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:103-107.
  • Safinah An-Naja’. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami.
  • Nail Ar-Raja’. Syaikh Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri.

 

Rabu pagi, 1 Jumadal Akhirah 1443 H, 5 Januari 2022

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button