Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Saat Shalat

Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ

Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat

Mengusap Debu pada Tempat Sujud

Hadits #241

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ

رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ

وَزَادَ أَحْمَدُ: وَاحِدَةً أَوْ دَعْ

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dari sini dapat dikatakan bahwa hadits ini memiliki penguat atau syawahid. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sahihnya hadits ini dalam Bulugh Al-Maram].

 

Hadits #242

وَفِي الصَّحِيْحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيْلٍ

Dalam Shahih Al-Bukhari dari Mu’aiqib ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan ta’lil (alasan). [HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546].

 

Faedah hadits

  1. Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud.
  2. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu.
  3. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah.
  4. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja.
  5. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia).
  6. Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk.
  7. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya.

Baca Juga:

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:437-440.

Senin pagi, 6 Safar 1443 H, 13 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button