Bulughul Maram – Shalat: Menoleh dalam Shalat, Apakah Batal?
Bolehkah menoleh dalam shalat? Apakah shalat jadi batal?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ
Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat
Larangan Menoleh dalam Shalat
Hadits #243
وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.” Beliau bersabda, “Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 751]
Hadits #244
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَنَسٍ ـ وَصَحَّحَهُ ـ «إيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ، فَإنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطُّوعِ».
Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mensahihkannya. Haditsnya adalah, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak. Jika memang harus dilakukan, lakukanlah pada shalat sunnah.” [HR. Tirmidzi, no. 589. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Imam Tirmidzi telah menghasankan sanad hadits ini di tempat lain dalam kitab jami’nya].
Faedah hadits
- Iltifaat yang dimaksudkan dalam hadits adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat.
- Disebut copetan yang dilakukan setan pada seorang hamba dalam shalat karena menoleh seperti itu mengurangi kekhusyukan kita dalam shalat. Setan berhasil menggoda seperti itu dan merasa bangga karena membuat shalat kita terganggu.
- Diingatkan bahwa menoleh dalam shalat adalah suatu kebinasaan karena telah taat kepada setan.
- Orang yang shalat dilarang menoleh di dalam shalatnya karena hal ini disifati dengan setan yang mencopet shalat kita.
- Yang dimaksud menoleh yang dilarang di atas adalah dengan wajah yang tidak menghadap ke arah kiblat.
- Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan shalat.
- Hikmah dilarang iltifaat saat shalat adalah: (a) mengurangi kekhusyukan dalam shalat, (b) tanda berpaling dari Allah, (c) ini adalah gerakan yang tidak ada faktor pendorong.
- Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih.
- Berpaling dalam shalat ada dua macam: (a) berpalingnya hati kepada selain Allah; (b) berpalingnya pandangan. Dua berpaling seperti ini tidak boleh dilakukan dalam shalat. Hendaklah orang yang shalat dalam keadaan khusyuk, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi fokus melihat ke tempat sujud.
- Menoleh dalam shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan).
- Keutamaan Aisyah yang semangat meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca Juga:
- Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal?
- Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:441-444.
—
Selasa, 7 Safar 1443 H, 14 September 2021
@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com