Pandangan Madzhab Syafi’i dalam Menghadiahkan Bacaan Al Quran
Apa ada beda pendapat dalam madzhab Syafi’i tentang hadiah pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit? Jawabannya, iya. Ada beda pendapat. Ibnu Katsir membawakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat sampainya.
Awalnya kita kaji dahulu ayat berikut, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39).
Mengenai ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,
ومن هذه الآية استنبط الشافعي ومن تبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى ؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ، ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء ، ولم ينقل عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم ، ولو كان خيراً لسبقونا إليه وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء ، فأما الدعاء والصدقة ، فذاك مجمع على وصولها ومنصوصٌ من الشارع عليها
Dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan do’a dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 7: 76).
Ada nukilan dari Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Kuwait sebagai berikut.
Ulama Hanafiyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa bolehnya membaca Al-Qur’an untuk mayit dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut untuknya. ….
Imam Ahmad berkata, “Segala amalan kebaikan untuk mayit itu bermanfaat karena adanya dalil yang menerangkan hal ini. Kaum muslimin di berbagai negeri pun secara kompak membacakan Al-Qur’an dan membacakannya untuk mayit dan hal itu tidak ada pengingkaran. Sehingga hal itu dianggap sebagai ijma’ (kata sepakat dari mereka).” Demikian dikatakan oleh Al-Bahuti dari ulama Hambali.
Ulama Malikiyah generasi awal berpendapat bahwa membacakan Al-Qur’an untuk mayit dimakruhkan dan pahalanya tersebut tidak sampai pada mayit. Namun ulama Malikiyah belakangan berpandangan bahwa membacakan Al-Qur’an dan berdzikir serta menjadikan pahala amalan tersebut untuk mayit tidaklah masalah, pahala tersebut pun akan sampai pada mayit. …
Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i, pahala bacaan Al-Qur’an untuk mayit tidaklah sampai. Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit.
Sulaiman Al-Jamal -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Pahala bacaan Al-Qur’an adalah untuk yang membaca. Boleh juga pahala tersebut untuk mayit namun dengan kehadirannya, atau ada niat, atau dijadikan pahala untuk mayit setelah membacanya.” (Diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 33: 60-61)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت .
“Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 87)
Kesimpulan
Dari bahasan di atas, menunjukkan bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit menurut pendapat yang dipandang masyhur di kalangan Syafi’i seperti sudah dikatakan oleh Imam Nawawi dan Imam Ibnu Katsir yang merupakan dua ulama besar dalam madzhab Syafi’i. Jadi, jika ada yang mengemukakan pendapat ini di depan publik, jangan heran. Apalagi di publik yang mengaku bermadzhab Syafi’i di tanah air. Karena dalam madzhab Syafi’i sendiri sudah jadi pendapat masyhur mengatakan tidak sampai. Walau tak dinafikan ada ulama Syafi’i yang mengatakan bahwa pahala bacaan tersebut bisa jadi hadiah untuk orang mati.
Renungan ….
Penulis agak sedikit tergelitik dengan mengajukan pertanyaan. Apakah menghadiahkan bacaan Al-Qur’an atau menghadiahkan Al-Fatihah pada mayit memang ada di masa Rasul sama seperti yang dipraktikkan oleh masyarakat kita?
Coba perhatikan. Orang mati di masa Rasul ada. Di antara keluarga Rasul juga ada yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup. Namun penulis belum menemukan satu dalil pun yang menunjukkan praktik Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat beliau dalam hal menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an pada orang mati. Barangkali ada yang mengetahui dalil shahihnya pada penulis. Penulis siap mengamalkannya sebagaimana yang ditunjukkan dalam dalil. Penulis tunggu jawaban ini. Karena penulis memang masih miskin ilmu dalam hal semacam ini.
Kalau belum ada yang buktikan tantangan penulis, maka penulis tetap akan berpegang pada pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i yaitu tidak sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit.
Semoga Allah beri taufik pada kita semua.
Referensi:
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait.
Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
—
Diselesaikan 03: 58 PM, Selasa, 24 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.
Ustad,kalaulah kita berfikir agak luas dimana pada si mayit dapat dilakukan dua hal yaitu pertama nambah pahalanya dan kedua mohonkan ampun dosa/kesalahannya, yg jadi pertanyaan kenapa banyak kelompok masyarakat yg ngotot mempertahankan soal nambah pahala, bukannya memilih memohonkan ampunan atas dosa/kesalahannya ? (sementara sdh jelas soal cara memperoleh pahala itu ada pada QS An-Najm : 39) Saya coba secara awam saja berpendapat bahwa kalaulah doa mohon ampunan kita diijabah oleh Allah atas si mayit, pastilah dia akan sukses dengan sendirinya.
Silakan baca artikel ini: https://rumaysho.com/601-amalan-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html
2016-02-15 11:15 GMT+07:00 Disqus :
Ustaz, bagaimana dengan hadis yang diriwayatkan Ma’qil bin Yasar dalam Sunan Abu Daud, bahwa Rasulullah bersabda:
اقرأوا يس على موتاكم
Haditsnya kami nilai bermasalah. Barakallahu fiikum.