Ilmu Ushul

Kaedah Fikih (17): Ibadah yang Tidak Ada Tuntunan

Dalam kaedah fikih kali ini akan dibicarakan mengenai ibadah yang tidak ada tuntunan.

Syaikh As Sa’di mengatakan dalam bait syairnya,

وليس مشروعا من الأمور

غير الذي في شرعنا مذكور

Suatu ibadah boleh dilakukan

Hanya jika ada dalil yang disebutkan dalam syariat kita

Dalil Kaedah

Demikian adanya karena Allah menciptakan manusia untuk ibadah. Ibadah itu mesti dengan dalil dari Al Qur’an dan disebutkan lewat lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di samping itu, ibadah mesti dilakukan dengan ikhlas untuk mengharapkan ridho-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Al Ahzab: 21).

Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).

Contoh Ibadah yang Tidak Ada Tuntunan

1- Beribadah atau mendekatkan diri pada Allah dengan teput tangan dan musik.

2- Perayaan tahun baru

3- Perayaan maulid nabi

4- Shalat tasbih karena dibangun berdasarkan hadits dhoif.

Tambahan yang Tidak Ada Tuntunan dalam Ibadah Apakah Membatalkan Ibadah?

Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal:

1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima raka’at, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu raka’at tambahan bersambung langsung dengan shalat.

2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal.

Syariat Sebelum Islam, Apakah Jadi Dalil?

Syariat sebelum kita bisa dibagi menjadi:

1- Nukilannya dari umat sebelum kita, seperti itu tidak dijadikan dalil karena nukilan tersebut tidaklah tsiqoh (bukan dari yang kredibel).

2- Nukilannya dari Al Quran dan As Sunnah, di sini ada tiga macam:

a- Yang disetujui oleh syariat kita seperti puasa Asyura, maka itu menjadi syariat bagi umat Islam.

b- Yang dihapus oleh syariat kita seperti haramnya musik, maka bukan lagi menjadi syariat kita.

c- Yang didiamkan artinya tidak ada kata setuju maupun menghapus, maka para ulama ushul berbeda pendapat, yang tepat adalah tetap sebagai hujjah (dalil) asalkan disebutkan nukilannya dari Al Quran dan As Sunnah.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H.

Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.

Diselesaikan di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1436 H

Yang mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Artikel yang Terkait

2 Komentar

  1. Assalamu’alaikum wr wb.
    Maaf Ustadz kalau saya kurang sopan. Dalam tulisan tauziah Ustadz untuk “Kaedah Fikih (17): Ibadah yang Tidak Ada Tuntunan”, pada ayat

    أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ dengan artinya “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” tidak dapat saya menemukannya dalam surat Al Ahzab 33 ayat 21, tetapi saya menemukannya dalam kandungan surat “Asy-Syura 42 ayat 21”. Terima kasih. Sekali lagi mohon maaf bila saya kurang sopan. Wassalamu’alaikum wr. wb.

    Hormat saya Suharto MZ – Bandungt.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button