Muamalah

Hukum Memakai Barang Bajakan

Bolehkah kita memakai barang bajakan?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.

 

Soal:

Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?

Jawaban:

Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer  yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ

Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati  layaknya hak-hak seorang muslim.

Wabillahittaufiq,  dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Yang menandatangani fatwa ini:

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh

Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid

Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)

***

Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.

Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:

كَمَا تَدِينُ تُدَان

Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”

Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para pembaca dapat menyimak di Majalah Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010.

Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H

Baca Juga:


[1] Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Artikel yang Terkait

96 Komentar

  1. Assalaamu’alaikum. ustadz, ini hafiz dari padang. bagaimana kalau kita download film atau data jenis lain dari situs sharing dan upload seperti piratebay, apakah dibolehkan Ustadz?

  2. Assalamu’alaykum, bagaimana hukumnya dengan file, data-data, email, akun jejaring sosial yang dibuat ketika masih menggunakan OS bajakan tersebut? Apakah data2 yang lalu dapat dikatakan haram pula?
    Karena sekarang saya sudah menggunakan OS yang asli, namun saya bingung dengan data2 yang telah lalu.

  3. Assalamu’alaikum
    bila ingin pindah OS windows ke linux yang open source, kemudian mendownload OS linux melalui OS windows bajakan, apa hukum tersebut?
    barakallahu fiik

    1. Assalamu’ alaikum, mungkin dengan analogi berikut bisa menjawabnya:
      “Ada seorang Petani yang akan menjual Hasil Kebunnya ke pasar, lalu mengangkut hasil kebun itu menuju pasar menggunakan Mobil/Truck curian.”
      😉

  4. Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh,
    Ustadz, alhamdulillah saya ada kelebihan rejeki dan insya allah berencana memakai windows yg original. Saya ada sedikit pertanyaan ustadz, soalnya saya dapat harga sangat murah, karena membeli dari teman saya, kenapa bisa murah, soalnya temen saya pernah dapat proyek pengadaan pc + software-nya, sehingga ia membeli dalam jumlah besar dan katanya dapat extra licence untuk 2 pc. nah extra licence-nya inilah yg hendak ditawarkan ke saya. Jadi saya nanti jika membeli dari dia tidak mendapat CD installer original-nya, cuman mendapat stiker COA-nya dan licence key-nya, sedang cd installer-nya cuman berupa burningan yg dia burn sendiri. Klo kasusnya demikian, kira2x apakah dibolehkan ustadz dalam islam…?? Terima kasih

  5. Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh,
    Ustadz, saya sudah coba hubungi Ustadz melalui jalur PM dan email, namun mungkin terkendala hingga saya tidak mendapatkan respon atau jawaban hingga sekarang.

    Saya hendak menanyakan, karena sempat saya baca dalam tulisan Pak Ustadz bahwa di tempat Pak Ustadz Abduh Tuasikal menggunakan  Microsoft Windows dan Office yang dibagikan dengan gratis di tempat Pak Ustadz belajar di UGM (?).  Apakah hal tersebut benar? Mohon konfirmasi, jika diperkenankan saya akan melanjutkannya melalui email atau chat

    Jazakumullah. Wassalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 8   +   10   =  

Back to top button