Jual Beli Barang yang Tidak Bisa Diserahterimakan
Di antara bentuk jual beli yang terlarang adalah jual beli suatu barang yang tidak bisa diserahterimakan.
Contohnya adalah jual beli barang yang dicuri, dirampok, atau dirampas. Saat itu barang tersebut tidak mampu diserahterimakan.
Jika barang tidak mampu diserahterimakan, maka biasa dijual dengan harga yang tidak terlalu tinggi. Jika pembeli bisa mendapatkannya, maka itu beruntung sekali. Namun jika tidak, maka ia akan menderita kerugian. Inilah yang disebut maysir atau judi. Bentuk maysir inilah yang diperintahkan untuk dijauhi sebagaimana disebut dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).
Bentuk di atas juga termasuk ghoror. Dalam hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Yang dimaksud ghoror adalah adanya ketidakjelasan memperoleh barang yang akan dibeli.
Akan tetapi jual beli di atas jadi sah jika barang yang hilang tersebut mampu diperoleh. Saat itu tidak ada lagi ghoror. Begitu pula jadi sah jual beli burung yang terbang di udara jika memang ia bisa kembali ke sangkarnya lagi. Sama halnya dengan jual beli ikan dalam kolam, itu jadi sah jika mudah ditangkap.
Wallahu a’lam. Semoga sajian fikih jual beli ini bermanfaat.
Referensi:
Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H.
—
Diselesaikan menjelang shalat Zhuhur, Rabu, 27 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui:
Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222
WhatsApp: +62 8222 739 9227
Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851
Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.
Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.
Trimakasih ilmunya Ustadz.
Maaf lalu bagaimana terkait dengan jual beli seperti buah/tanaman yang masih 1/2 masa panen(belum masak betul) ato sperti padi yang masih hijau ? Jazakallah khoir
Insya Allah akan dibahas pd tulisan tersendiri.