Hukum Menjual Mushaf Al Qur’an
Bolehkah menjual mushaf Al Qur’an padahal itu berisi kalam Allah?
Menjual mushaf Al Qur’an asalnya dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).
Kita telah mengetahui bersama bahwa untuk memproduksi mushaf dibutuhkan kertas, penjilidan, pencetakan, semuanya tentu butuh biaya. Jika demikian, tidak mengapa ada biaya untuk memperoleh mushaf tersebut.
Namun tidak boleh mushaf tersebut dijual pada orang kafir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersafar ke negeri musuh karena khawatir mushaf tersebut jatuh ke tangan mereka (lalu dilecehkan). (HR. Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma).
Demikian penjelasan dari Syaikh Kholid Al Musyaiqih dalam Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, hal. 10, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H.
Semoga bermanfaat.
—
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Rabi’ul Awwal 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Bagi yang minat kaos Rumaysho.Com (bahan kain POLO), seharga 125 ribu rupiah (belum termasuk ongkir), bisa memesannya sekalian dengan satu paket buku karya Ustadz Abduh seharga 65 ribu rupiah untuk Pulau Jawa. Di dalam paket tersebut terdapat buku terbaru beliau “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”, juga empat karya lain: Buku Dzikir Pagi Petang Disertai Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur (tersedia ukuran besar dan kecil), Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dan Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris.
Kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Satu paket buku#Nama pemesan#Alamat#no HP. Nanti akan diberitahu biaya dan rekening untuk transfer.
jazakallah khair atas ilmunya
Barakallahu fiikum.
Sent from my iPad Air