Shalat

Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah, Termasuk Makmum Perempuan

Bagaimana posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah? Bagaimana kalau ada makmum perempuan?

 

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Hadits #417

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُمْتُ وَيَتِيمٌ خَلْفَهُ، وَأُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat lalu aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya, sedang Ummu Sulaim berdiri di belakang kami.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini menurut riwayat Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 727, 870 dan Muslim, no. 658]

 

Faedah hadits

  1. Jika makmum lebih dari satu, posisi seluruh makmum adalah di belakang imam. Inilah pendapat jumhur ulama.
  2. Wanita tidaklah berdiri shalat bersama jamaah pria dalam satu shaf. Wanita berdiri di belakang shaf pria walau sendirian. Keadaan wanita ini tidaklah berbeda, baik wanita tersebut adalah istrinya atau mahramnya.
  3. Anak kecil yang belum baligh yang berada di dalam shaf dan mengikuti shalat berjamaah tidaklah dikatakan memutus shaf. Shalat anak kecil ini tetap sah.
  4. Berjamaah dalam shalat sunnah dibolehkan jika ada maslahat seperti untuk pengajaran.
  5. Islam melarang ikhtilath, yaitu campur baur antara pria dan wanita sampai pun dalam ibadah. Syariat Islam memerintahkan wanita shalat sendirian di belakang shaf pria, tanpa bercampur satu shaf dengan shaf pria. Inilah perhatian Islam untuk menjaga umatnya.
  6. Hadits ini menunjukkan keberkahan orang saleh. Keberkahannya adalah dengan mengajarkan shahibul bait (tuan rumah) mengenai shalat dengan shalat di rumahnya.
  7. Shalat sunnah di siang hari hendaklah dilakukan dengan dua rakaat salam sebagaimana pelaksanaan shalat lail (shalat malam).

 

Baca juga: 

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:419-421.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:43-44.

 

 


 

Diselesaikan pada Jumat sore, 26 Rabiul Akhir 1445 H, 10 November 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button