Shalat

Inilah Alasan Kenapa Sebaiknya Imam Memperingan Shalat Berjamaah

Apa alasan kenapa sebaiknya Imam memperingan shalat berjamaah?

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Hadits #410

ـ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمُ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيهمُ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الحَاجَةِ، فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang hendaknya ia memperingan shalatnya karena sesungguhnya di antara mereka ada anak kecil, orang dewasa, orang yang lemah, dan orang yang punya hajat duniawi. Bila ia shalat sendiri, maka ia silakan shalat sekehendaknya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 703 dan Muslim, no. 467]

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini menjadi dalil, hendaklah imam memperingan shalat dengan tetap memperhatikan sunnah-sunnah shalat.
  2. Jika shalat sendirian, silakan memperlama shalat semaunya dengan memperlama bacaan, rukuk, sujud, dan tasyahud. Adapun iktidal dan duduk di antara dua sujud tidak dibuat lama karena bukanlah bagian yang diperintahkan untuk lama.
  3. Hendaklah tidak memperlama bacaan sampai mengakibatkan shalat dikerjakan keluar dari waktunya. Memperlama bacaan termasuk maslahat, sedangkan mengerjakan shalat sampai keluar waktunya adalah mafsadat. Meninggalkan mafsadat dalam hal ini lebih utama.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ

“Menghindari mafsadat (mudarat) lebih didahulukan daripada mengambil maslahat (manfaat).”

Baca juga: Jika Dua Maslahat dan Mafsadat Bertabrakan

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:393-396.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:29-30.

 

Baca juga:

 

 


 

Diselesaikan pada Malam Senin, 9 Rabiul Awwal 1445 H, 24 September 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button