Shalat

Hukum Sudah Shalat di Rumah, Lalu Mengulangi Shalat dengan Berjamaah di Masjid

Bagaimana hukum orang yang sudah shalat di rumah, lalu ia mengulangi shalat dengan berjamaah di masjid? Apakah dibolehkan?

 

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Hadits #404

 عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ.

Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 18:29; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2:112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2:371-372].

 

Faedah hadits

  1. Siapa saja yang memasuki masjid padahal ia telah shalat, lalu ia mendapati orang-orang sedang shalat di masjid tersebut atau akan melaksanakan shalat, maka ia dianjurkan untuk shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah. Shalat yang pertama dihukumi wajib. Sedangkan, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Sebab pengulangan shalat ini adalah karena adanya shalat berjamaah.
  2. Shalat pertama yang dilakukan bisa jadi adalah shalat munfarid (shalat sendirian) ataukah shalat berjamaah.
  3. Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat berjamaah, (6) supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan.
  4. Shalat yang diulang ini termasuk shalat yang punya sebab, maka tak masalah jika dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang dalam hadits ini adalah shalat Shubuh, padahal setelah shalat Shubuh itu termasuk waktu terlarang untuk shalat.
  5. Shalat yang diulang berlaku untuk semua shalat wajib, tidak hanya shalat Shubuh, berlaku juga untuk shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib yang rakaatnya ganjil, dan Isyak.
  6. Pengulangan shalat ini berlaku untuk berjamaah di masjid. Hal ini berbeda jika shalat berjamaah dilakukan di rumah atau di tempat istirahat, maka tidak perlu shalat itu diulangi.

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:370-373.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:17-18.

 

 

Baca Juga:

 


 

Diselesaikan pada Senin siang, 18 Safar 1445 H, 4 September 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button