Kenapa Haji Hanya Wajib Sekali Seumur Hidup?
Kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup? Coba renungkan hadits dalam Bulughul Maram berikut ini.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
كِتَابُ اَلْحَجِّ
Kitab Haji
بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ
Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan
Hadits #720
وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( فَقَالَ: { ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ ” } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].
Hadits #721
وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ
Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [HR. Muslim, no. 1337]
Faedah hadits
- Hadits ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu. Haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah.
- Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati kecapekan dan kesulitan yang besar.
- Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berijtihad dalam masalah hukum.
- Banyak bertanya saat waktu wahyu masih turun dimakruhkan karena khawatir nantinya hukumnya memberatkan. Adapun setelah masa pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya adalah miftaahul ‘ilmi, kunci ilmu.
Semoga hadits di atas menjadi jawaban kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:189-190.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:583-584.
–
Baca Juga:
- Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh)
- Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu?
Diselesaikan di perjalanan Jakarta – Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023
Artikel Rumaysho.Com
alhamdulillah saya dapat memahaminya
Dapat membantu menambah pengetahuan
Artikel yang sangat bagus dan mudah dipahami
Alhamdulillah dpt menambah pengetahuan
Sangat mudah dimengerti