Haji Umrah

Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh)

Jika ada yang sudah berhaji ketika kecil (belum baligh), maka ia belum menunaikan haji wajib. Ia harus mengulanginya lagi ketika sudah baligh (dewasa).

 

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ

Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan

 

Hadits #717

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةًأُخْرَى, وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ, ثُمَّ أُعْتِقَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى } رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ, وَالْبَيْهَقِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ, وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi. Setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, tetapi kemarfu’an hadits ini diperselisihkan. Menurut riwayat mahfuzh, hadits ini adalah mawquf). [HR. Ibnu Khuzaimah, 4:349; Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 3:353; Al-Hakim, 1:655; Al-Baihaqi, 4:325. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:179-180 menilai bahwa hadits ini antara mawquf dan marfu’].

 

Faedah hadits

  1. Haji ketika kecil saat belum baligh tetap sah, tetapi belum disebut melakukan hajjatul Islam (haji yang dianggap menunaikan rukun Islam).
  2. Ketika sudah baligh dan sudah mendapati beban taklif dan dicatat dosa untuknya, maka hendaklah menunaikan haji wajib ketika mampu.
  3. Ketika baligh di tengah-tengah berhaji, maka ada tiga rincian: (a) jika baligh sebelum ihram, berarti sudah menunaikan haji yang wajib; (b) jika setelah ihram sebelum wukuf di Arafah, berarti sudah menunaikan haji yang wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “HAJI ADALAH ARAFAH”; (c) jika baligh pada saat mabit di Muzdalifah, lalu ia mampu kembali ke Arafah, kemudian ia melakukan wukuf dalam keadaan baligh, hajinya dihukumi sah sebagaimana pendapat terkuat; (d) jika baligh setelah lewat waktu wukuf (yaitu masuk waktu Fajar 10 Dzulhijjah), maka ia dianggap tidak melakukan haji Islam.
  4. Haji bagi seorang budak sebelum dimerdekakan itu sah, tetapi berhaji saat berstatus budak dihukumi belum melakukan haji wajib. Ketika ia merdeka, hendaklah menunaikan haji wajib saat mampu.
  5. Haji dari anak kecil itu sah karena ia masih disebut “ahlul ‘ibadaat”, walaupun tidak disebut telah melakukan haji wajib karena ia belum terkena kewajiban haji. Begitu pula dengan budak, ia tetap diperintahkan haji wajib ketika sudah merdeka.
  6. Anak kecil yang melakukan thawaf ‘umrah seperti halnya bahasan wukuf di Arafah, jika ia baligh ketika umrah sebelum thawaf, maka umrah itu sudah teranggap sebagai pemenuhan umrah wajib atau jatuh pada umrah sunnah.

 

Baca juga: Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:179-180.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:577-578.

 

 

Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button