Umum

Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah?

Bolehkan kita melamar kerja di bank?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, dulu pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia), ditanya,

“Apa hukum gaji yang didapatkan oleh pegawai bank dalam bentuk umum, halal ataukah haram? Saya sendiri mengetahui bahwa hukumnya adalah haram karena bank selalu bermuamalah dengan riba. Kami mengharap nasehat darimu, karena kami ingin melamar bekerja di salah satu bank.”

Jawaban:

“Tidak boleh kerja di bank karena bank pasti bermuamalah dengan riba. Jika demikian jika seseorang bekerja di bank, maka terdapat bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2)

Juga terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.” (HR. Muslim dalam Al Masaaqoh, Bab Orang yang Memakan Riba –yaitu rentenir- dan Orang yang Memberi makan riba –yaitu nasabah-)

Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/428

Hanya Allah yang memberi taufik. Marilah kita cukupkan diri dengan yang halal saja. Masih banyak pekerjaan yang bisa memberi penghasilan yang halal.

Cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik .” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Baca Juga:

 

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Artikel yang Terkait

29 Komentar

  1. Afwan klo nasabah juga juga tidak boleh, bagaimana penjelasan ustad sendiri yang punya rekening di beberapa bank? karena tanpa jasa bank saya mungkin kesulitan untuk bertransaksi sesuatu, menerima pembayaran gaji atau menyimpan uang sendiri (karena ustad telah jelaskan semua bank sekali pun bank syariah itu ada unsur riba). Syukron ustad.

    1. ustadz, jika kita menabung di bank apa tidak dianggap “mendukung” praktek perbankan? lantas apakah menabung di bank termasuk perbuatan meracuni saudara sendiri (dengan memuluskan proses ribawi), sehingga seakan-akan kita ingin “selamat sendiri” (dengan membuat orang lain celaka tanpa sadar)?
      afwan..

  2. Kalau setiap muslim di indoneaia yg kerja di bank berhenti. Terus bank di isi oleh org2 non muslim..sementara perekonomian indonesia tidak lepas dari bank.. apa jadinya ustadz? Mohon penjelasannya..

  3. assalamualaikum wr wb pak ust, apakah saya sbg pegawai admin agen
    asuransi, apakah gaji saya haram? dan apakah saya jg harus amanat sbg
    pegawai agen tersebut, kebetulan org yg menggaji saya itu non muslim,
    mohon jawaban pak ust, terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button