Umum

Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah?

Bolehkan kita melamar kerja di bank?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, dulu pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia), ditanya,

“Apa hukum gaji yang didapatkan oleh pegawai bank dalam bentuk umum, halal ataukah haram? Saya sendiri mengetahui bahwa hukumnya adalah haram karena bank selalu bermuamalah dengan riba. Kami mengharap nasehat darimu, karena kami ingin melamar bekerja di salah satu bank.”

Jawaban:

“Tidak boleh kerja di bank karena bank pasti bermuamalah dengan riba. Jika demikian jika seseorang bekerja di bank, maka terdapat bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2)

Juga terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.” (HR. Muslim dalam Al Masaaqoh, Bab Orang yang Memakan Riba –yaitu rentenir- dan Orang yang Memberi makan riba –yaitu nasabah-)

Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/428

Hanya Allah yang memberi taufik. Marilah kita cukupkan diri dengan yang halal saja. Masih banyak pekerjaan yang bisa memberi penghasilan yang halal.

Cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik .” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Baca Juga:

 

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Artikel yang Terkait

29 Komentar

    1. terus pekerjaan yang halal apa pak ustad, saya jadi bingung, atau jualan minyak wangi di mesjid yang lebih aman ya pak ustad,

    2. Kan di bank syariah udah dijamin oleh Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah,isinya ahli agama semua,bagaimana itu tad?

  1. Ustadz, apakah bekerja di Bank Indonesia (BI) juga termasuk riba? karena setahu saya fungsi BI berbeda dengan bank-bank yang umum ada.. Jika ada pernyataan saya yang salah mohon dibenarkan.. Mohon penjelasannya ustadz.. Terima kasih..

  2. Ustadz, kalau kerja di bank kan jadinya ta’awun namun bagaimana dengan kerja di vendor perusahaan IT yang mana bisa saja mengerjakan proyek untuk bank (dan bisa pula proyek yg tidak berhubungan dgn bank)? Bagaimana jika kondisinya kita tidak ada keleluasaan untuk memilih. Take it or leave it? 🙂

    1. Afwan ustadz, ana belum bisa menangkap dengan jelas.
      Mohon pemaklumannya semoga diberikan kejelasan lebih lanjut. 🙂

      Misalkan sebuah Bank XYZ mau bangun gedung di X. Bank tersebut butuh orang-orang yang ahli arsitektur gedung. Jika orang ini bekerja untuk Bank apakah dapat disebut ta’awun? Begitu pula misalnya, saat Bank XYZ ini sudah memiliki gedung, kemudian membutuhkan sistem IT untuk membantu operasionalnya, lalu mereka mencari orang/perusahaan yang mampu melaksanakannya. Apakah dapat disebut ta’awun?

      (Tolong koreksi jika salah), apakah dapat dibedakan menjadi dua kelompok yang berbeda: 1) orang yang bekerja di Bank dengan status sebagai karyawan Bank; 2) orang yang bekerja untuk Bank dengan status bukan sebagai pegawai Bank melainkan sebagai pegawai di perusahaan ABC; meskipun kedua-duanya melakukan peran pekerjaan yang sama di tempat yang sama? misal: sebagai programmer, network engineer, dst.

      Kemudian yang terakhir, bagaimana hukum uang gaji yang diterima dari pihak Bank XYZ kepada pihak perusahaan rekanan Bank sesuai dengan kasus diatas?

      Sebelumnya Jazakallahu khairan atas ilmu dan waktu yang telah diberikan. Barakallahu fiik.. ^^

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button