Cara Shalat: Keadaan Jari-Jari dalam Shalat dalam Madzhab Syafiiyah
Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam. Selain memperhatikan gerakan tubuh, penting juga untuk memperhatikan posisi jari-jari dalam shalat. Menurut madzhab Syafiiyah, terdapat beberapa keadaan yang disunnahkan dalam mengatur jari-jari dalam shalat. Simak penjelasannya di bawah ini.
Jari-jari dalam shalat ada beberapa keadaan:
Pertama: Ketika mengangkat tangan saat takbiratul ihram, turun rukuk, iktidal, dan berdiri dari tasyahud awal, disunnahkan jari-jari dalam keadaan direnggangkan.
Kedua: Ketika berdiri selain tasyahud, disunnahkan jari-jari tidak direnggangkan.
Ketiga: Ketika rukuk, disunnahkan direnggangkan dan menggenggam lutut.
Keempat: Ketika sujud, disunnahkan dirapatkan dan dihadapkan ke kiblat.
Kelima: Ketika duduk antara dua sujud, keadaannya sama seperti sujud. Demikian menurut pendapat al-ashah.
Keenam: Ketika tasyahud, tangan kanan dalam keadaan digenggam kecuali jari telunjuk, sedangkan tangan kiri dalam keadaan dibuka dan dirapatkan sebagaimana pendapat al-ashah.
📚 Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaquut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Daar Madarij Al-‘Uluum. 1:186.
Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan pemahaman Anda tentang aturan-aturan shalat. Tetap semangat dalam menunaikan ibadah!
Baca Juga:
- Bulughul Maram – Shalat: Jika Sujud Sahwi Bakda Salam, Apakah Perlu Tasyahud Sebelum Salam?
- Bulughul Maram – Shalat: Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik?
—
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com
Pilihan kata dalam penjelasannya sangat sederhana sehingga mudah difahami
Bahasanya bagus mudah di pahami
Artikelnya sangat bermanfaat
Artikelnya Sangat Mudah Dipahami Dan Di mengerti
Pembahasan menarik