Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik?

https://open.spotify.com/episode/6cdjGDNvRO5cUujaqxOxFn

Bagaimana jika ada yang lupa tasyahud awal (tahiyat awal) dan sudah terlanjur berdiri, apakah lanjut ataukah balik melakukannya? Mudah-mudahan bahasan Bulughul Maram ini menjadi jawabannya.

 

Kitab Shalat

بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ

Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

 

 

Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik?

Hadits 7/336

ِعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ، فَاسْتَتَمَّ قَائِماً، فَلْيَمْضِ، وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ، وَإنْ لَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِماً فَلْيَجْلِسْ وَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ»، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، والدارَقُطْنيُّ وَاللّفْظُ لَهُ بِسَنَدٍضَعِيفٍ.

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ragu dan ia berdiri dari rakaat kedua, dan ia sudah tegak berdiri, maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak, maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni. Lafaznya menurut Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 1036; Ibnu Majah, no. 1208; Ad-Daruquthni, 1:378. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:230 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].

 

Faedah hadits

  1. Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, lalu ia langsung berdiri ke rakaat ketiga atau lebih dekat ke berdiri, maka hendaklah ia melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali melakukan tasyahud awal. Karena ketika berdiri, berarti sudah masuk rukun yaitu berdiri, sehingga tidak perlu kembali untuk mengerjakan sunnah (ab’adh) yaitu tasyahud. Kekurangan ini ditutup dengan sujud sahwi, dua kali sujud. Inilah yang dijelaskan sebelumnya dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah.
  2. Jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, tetapi ia belum berdiri sempurna atau ia lebih dekat ke duduk, maka hendaklah ia duduk untuk melakukan tasyahud awal, ia tidak perlu melakukan sujud sahwi.
  3. Tasyahud awal itu bukan termasuk rukun shalat, karena ketika ditinggalkan ditutup dengan sujud sahwi, tidak disuruh kembali melakukannya. Tasyahud awal itu termasuk sunnah ab’adh, perkara sunnah yang merupakan bagian dari shalat yang jangan sampai ditinggalkan. Sunnah ab’adh ini jika ditinggalkan, disunnahkan sujud sahwi.

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:230-232.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:547-548.

Baca Juga:

 

Diselesaikan 20 Muharram 1444 H, 18 Agustus 2022 dini hari

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button