Shalat

Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan?

Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?

 

Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud).

Baca juga: Keimanan Berkaitan dengan Hujan

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”

Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705)

Baca juga: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan

Hisam bin Urwah mengatakan,

أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ

“Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583)

Baca juga: Dalil yang Membolehkan Jamak Shalat Ketika Hujan

 

Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan

  1. Niat jamak takdim di shalat yang pertama.
  2. Berurutan (at-tartib) dalam mengerjakan shalat.
  3. Muwalah (tidak ada jeda) di antara kedua shalat.
  4. Hujan itu masih ada dalam empat keadaan: (a) saat takbiratul ihram shalat yang pertama, (b) saat salam shalat yang pertama, (c) saat takbiratul ihram shalat yang kedua, (d) antara salam pertama dari shalat pertama dan takbiratul ihram dari shalat yang kedua.
  5. Shalat kedua dilakukan secara berjamaah, yaitu ketika takbiratul ihram shalat kedua, walau berniat munfarid pada sisa shalatnya.
  6. Tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah jauh dari rumah orang yang ingin berjamaah. Shalat jamak ini tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat yang dekat dari rumah.
  7. Hujannya membuat sulit ketika ingin berangkat shalat berjamaah. Kalau tidak ada kesulitan, maka tidak boleh ada jamak shalat.
  8. Hujannya tidak disyaratkan harus deras, yang penting membasahi pakaian atas dan sandal di bawahnya.

Demikian nukilan dari Mu’nis Al-Jaliis, 1:331-332.

Baca juga: Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan

 

Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, demikian pula untuk shalat Jumat dan shalat Ashar boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189.

Baca juga: Aturan Jamak dan Qashar Shalat dari Safinatun Naja

 

Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang terkuat. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya saja karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum jamak shalat saat hujan disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi.

Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189.

Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan

Semoga menjadi ilmu yang manfaat.

 

Unduh buku: “Panduan Shalat Ketika Banjir”

 

Referensi:

  • Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar.Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj.
  • Mu’nis Al-Jaliis bi Syarh Al-Yaaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Musthafa bin Ahmad bin ‘Abdun Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’.

 

Tulisan disusun bakda hujan seharian mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin

Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button