Muamalah

Standar Keuntungan dari Dagangan

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu?

Jawab beliau rahimahullah:

Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga.

Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah.

Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya.

Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167

Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076)

Wallahu waliyyut taufiq. (*)

Baca juga artikel, berilmu sebelum berdagang.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Dzulhijjah 1433 H

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

8 Komentar

  1. Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Ada teman saya butuh uang lantas dia menjual motornya kepada saya dengan harga murah, dan dia berkata akan membeli kembali motor tersebut setelah 4 bulan dengan harga yang lebih mahal.

    apakah kami telah melakukan riba?

    Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh.

  2. Assalamu’alaykum
    Warahmatullahi Wabarokatuh
    ustadz saya mau nanya.
    Saya penjual pulsa dipabrik tempat kerja saya. bila ada teman beli pulsa ke saya misalkan 10rb kalo dia cash maka saya kasih harga 12rb, sedangkan kalau dia bayar akhir bulan saya kasih harga 14 rb.
    Apakah saya telah melakukan riba?
    Terimakasih jazakumullah khoiron katsiron

  3. Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    ustadz, ana ada teman yg menjual jasa video shooting. namun harga yg ditawarkan kepada klient jauh diatas harga rata2 jasa video disini (Surabaya). misal harga utk 1 kali liputan adalah Rp.1,5 juta dengan rincian mulai sewa kamera (kalau PH video tsb blm memiliki camera sendiri), jasa sewa kameraman dan crew, dll dengan sedikit tambahan keuntungan. namun teman ana tersebut menjual harga yg normalnya sekitar 1,5 juta ditawarkan menjadi sekitar 10 kali lipatnya jadi 15 juta. namun terkadang alasan dan rinciannya fiktif.

    Apakah keuntungan berlipat yg didapat teman ana tersebut sdh termasuk riba walau si klient menyetujuinya?

    Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair.

    Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh.

    1. Waalaikumussalam. Tdk ada masalah, selama tdk ada batasan harga dr pemerintah.
      Muhammad Abduh Tuasikal
      Rumaysho.com via Iphone 4

      في ٠٩‏/١١‏/٢٠١٢، الساعة ٦:٤٨ ص، كتب “Disqus” :

  4. Assalamu’alaykum warahmatullah

    Ustadz ana bertanya tentang cara menhitung keuntungan berjualan makanan: didalamnya ada komponen bahan baku, transportasi, bumbu, tenaga memasak, sewa tempat, maintenance gerobak, gaji untuk pegawai….. misalkan saya membeli ayam 1 ekor seharga 30 rb saya potong menjadi 8 dan saya jual matang seharga 8000/potong sehingga omset per ekor ayam Rp 64.000 keuntungan kotornya 34.000 jika dihitung per hari keuntungan bersih 60%-65% sedang harga pasaran produk serupa oleh pedagang lain 9.000-13.000…Kl saya turunkan menjadi harga 7500 bisa mematikan pasaran pedagang lain atao diprotes pedagang lain…lalu selisih keuntungan tersebut sabaiknya bgmn penggelolaanya?

    Syukran

    Wassalamu’alaykumwarahmatullah

    1. Waalaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Yg paling aman adl jaga kemaslahatan dg pedagang lain.

      Muhammad Abduh Tuasikal
      Rumaysho.com via Iphone 4

      في ٠٧‏/١١‏/٢٠١٢، الساعة ٩:٠١ م، كتب “Disqus” :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button