Keluarga

Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau

Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius?

Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[1]

Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.[2]

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.[3]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.[4]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.[5]

Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.[6]

Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.[7]

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.[8]

Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau.

Wabillahit taufiq.

 

Kumpulan risalah talak di rumaysho.com:

1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak.

2. Risalah Talak (2), Syarat Talak.

3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk.

4. Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah.

5. Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Jumadal Ula 1433 H

www.rumaysho.com

 


[1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.

[3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373.

[4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68.

[5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373.

[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.

[7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47.

[8] Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1428 H, 13: 64.

Artikel yang Terkait

26 Komentar

  1. mohon penjelasannya juga dgn masa iddah itu seperti apa dan berpa m waktunya..Makasih ustad

  2. Assalamualaikum..sy mau tanya sptr talak ini.pertyaan pertama apakh dg sms “sy ingin kita pisah scr baik2” sdh jth talak?..kemudian karena masih ragu2 dan sy pun mnayakn d bbrp ksmpatan apakh pkirannya msh tetap sama?kita mnggunakn kode 1 u/ pil berpisah dan 2 u/ ttap bersma, apakah saat dy sms “sy msh ttp dgn pilihan 1” apakah itu sudah jatuh talak juga?Kemudian suami brkonsltasi k KUA apakh jln yg hrs dambil berpisah or msh brsma, dan mnrt pihak KUA lbh baik brsma..Sampai saat ini alhamdulillah kita msh brsama,,pertanyaannya gimana status pernikahan kita saat ini?setelah sy baca artikel ini mnjadi ragu kesahannya..terima kasih sbelumnya

  3. Assalamu’alaikum Ustazd
    Saya sering cekcok dengan istri saya dikarenakan saya memintanya untuk melaksanakan kewajiban terhadap rumahtangga, anak-anak dan suami. Dikarenakan kemalasannya sampai-sampai termasuk juga dalam masalah hubunga sumai istri sering bermasalah, namun jawaban yg saya dapatkan dari setiap permasalahan adalah ocehan, kata-kata kasar dan merendahkan saya dengan kata-kata hinaan dan akhirnya dia sambil berkata ceraikan saya ceraikan saya. Karena sudah keseringan dia berkata demikian akhir-akhir ini saya katakan “skarang saya ikut maunya kamu”. Apakah sudah jatuh talak saya kepada istri saya? dan kalau seandainya saya tidak mengetahui apakah sudah jatuh talak atau belum perlukah kami nikah kembali?

    Jazakallah khairan 

  4. jika dalam keadaan mrh..suami mengatakan : ku talaq 10 kamu!!…bagaimna dgn hukumny itu???

  5. assalamaualaikum wr. wb….saya pernah berselisih pendapat (bertengkar) dengan suami saya… dan pada saat itu suami saya berkata “engko koen tak pegat yoo!..( nanti kamu saya cerai ya!)…setelah itu suami saya diem dan besoknya dia sikapnya baik sama saya seperti tidak ada masalah….nah apakah perkataan suami saya tersebut berarti sudah menjatuhkan talak 1 kepada saya ustadz ??..dan pada saat itu saya dalam keadaan kotor (belum bersuci dari haid)….mohon penjelasannya ustadz dan trm kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button