Keluarga

Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau

Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius?

Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[1]

Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.[2]

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.[3]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.[4]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.[5]

Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.[6]

Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.[7]

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.[8]

Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau.

Wabillahit taufiq.

 

Kumpulan risalah talak di rumaysho.com:

1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak.

2. Risalah Talak (2), Syarat Talak.

3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk.

4. Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah.

5. Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Jumadal Ula 1433 H

www.rumaysho.com

 


[1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.

[3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373.

[4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68.

[5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373.

[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.

[7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47.

[8] Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1428 H, 13: 64.

Artikel yang Terkait

26 Komentar

  1. Ustadz. ane pernah bercanda ama istri ane seperti ini (pada waktu itu ane dulu blom tau tentang ilmu ini).

    ane : mah, harusnya mamah pilih lelaki yang lebih gagah !!
    istri : iya yah, bisa di ralat gak pilihannya.
    ane : ralat aja

    dan kami pun tertawa setelah bercanda seperti itu. ane kalo inget kejadian itu suka menyesal bercanda seperti

    apa itu sudah jatuh talaq ? syukron penjelasnnya

  2. Assalamualaikum,,,
    ‘afwan ustadz sy mau tanya,,
    suami sy diam2 dibelakang sy hubungan dg seorang akhwat lewat hp. dan suami bilang ke akhwat tsb klo dia sudah bercerai dg istrinya. apakah itu sdh jatuh talaq??
    syukron penjelasnnya,

    1. sy juga sdh bilang ke suami klo spt itu sdh jatuh talaq, tp setelah saya tegaskan ke suami, beliau bilang itu hanya bercanda dan gak ada niat utk menceraikan. gmn ustadz??? sy jd bingung.

    2. Assalamu’alaikum..
      Ustadz, berdosakah jk seorang istri ingin bercerai dr suami dg alasan benci dg kelakuan suami yg senangnya bergaul dg akhwat baik lwt hp maupun jejaring sosial. istri tsb sdh berusaha menasihatinya agar bertaubat tdk mengulangi lg perbuatan tsb,tp ternyata suaminya ttp gk berubah. bahkan semakin parah saja, hubungan lwt hp layaknya sdh mjd suami istri saja, pakai kata2 mesra dll. bukankah hrsnya seorang suami memberikan tauladan dan bimbingan yg aik sm istri tp ini malah sebaliknya. gimana saran ustadz??.

      Jazakalloh khairan atas jawabannya….

  3. Assalamu’alaykum Ustadz,
    ketika saya ngobrol ringan dgn istri saya, istri saya berkata “kenapa hapenya ganti?”, saya bergurau menimpali “Apa ganti istri?” ,
    yang saya tanyakan apakah itu sudah jatuh Talaq 1 ya ustadz?? saya sangat menyesal setelah kata-kata itu terucap sampaia sekarang..
    mohon pencerahannya, Jazakallahu khairan

  4. Assalamualaikum..

    Ustadz, saya ada pertanyaan dari hadist berikut :Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.1. Jika nikah, talak dan rujuk dianggap serius walaupun bercanda, mengapa dalam pelaksanaanya berbeda?, maksud saya, mengapa nikah hanya dikatakan sah apabila telah cukup rukun dan syaratnya sedangkan talak dan rujuk langsung dikatakan sah begitu suami mengucapkan talak walaupun terkadang itu diucapkan dalam keadaan bercanda atau emosi atau dengan kata lain tidak dimaksudkan untuk bercerai?2. Bukannya dengan adanya perbedaan pelaksanaan ketiga perkara tersebut, terkesan bahwa “Menyulitkan Nikah dan Menggampangkan Cerai”?3. Apakah wajar hal seperti ini dibiarkan? karena menurut saya dengan adanya perbedaan pelaksanaan justru mengakibatkan Angka Perceraian akan semakin meningkat.Mohon pencerahannya Ustadz.Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    1. Wa’alaikumus salam. Ada pelajaran dari nikah dan cerai, bahwa menyatukan itu lebih sulit daripada memisahkan. Dan ada pelajaran untuk selalu menjaga lisan. Syarat nikah dan talak berbeda, itulah yg diajarkan Islam.

      2012/5/30 Disqus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button