Shalat

Shalat Malam Bersama Keluarga

Bagaimana hukum shalat malam bersama keluarga, bersama istri dan anak?

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

Bab Keutamaan Qiyamul Lail

Membangunkan Istri Shalat Malam

Hadits #1183

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى وَأيْقَظَ امْرَأَتَهُ ، فَإنْ أبَتْ نَضَحَ في وَجْهِهَا المَاءَ ، رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّتْ وَأيْقَظَتْ زَوْجَهَا ، فَإن أبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ المَاءَ )) رواه أَبُو داود بإسناد صحيح

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya. Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya.” (HR. Abu Daud, sanadnya sahih) [HR. Abu Daud, no. 1308, 1450; An-Nasai, 3:205; Ibnu Majah, no. 1339; Ahmad, 2:250, 436. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini hasan].

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil agar kita saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, dan mendahulukan wahyu ilahi dibandingkan hawa nafsu.
  2. Disunnahkan shalat malam untuk laki-laki dan perempuan.
  3. Membangunkan istri untuk shalat malam dan juga sebaliknya bukanlah suatu dosa, bahkan ini adalah suatu perbuatan yang berpahala.
  4. Dianjurkan untuk memperbanyak kebaikan, bisa dengan menjadi pelopor kebaikan untuk yang lain.
  5. Kita diperintahkan untuk amar makruf nahi mungkar, dan kita bisa melihat hasil baiknya.
  6. Jika amar makruf nahi mungkar malah berdampak buruk, maka bisa dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

Suami Istri Jadi Hamba yang Rajin Berdzikir karena Shalat Malam

Hadits #1184

وَعَنْهُ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا – أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيعاً ، كُتِبَا في الذَّاكِرِينَ وَالذَّاكِرَاتِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang lelaki membangunkan istrinya pada waktu malam, lalu mereka berdua shalat atau shalat dua rakaat Bersama, akan dituliskan keduanya ke dalam golongan laki-laki dan perempuan ahli dzikir.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih) [HR. Abu Daud, no. 1309, 1451; Ibnu Majah, no. 1335; Ibnu Hibban, no. 2568, 2569; Al-Baihaqi, 2:501. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly berkata bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah].

 

Faedah hadits

  1. Disunnahkan mendorong istri dan anak untuk rajin shalat malam.
  2. Hendaklah seorang kepala keluarga mendidik (mentarbiyah) keluarganya supaya taat kepada Allah.
  3. Dibolehkan shalat malam secara berjamaah.

 

 

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

 

Baca Juga:

 


 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button