Shalat

Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?

Jika ada yang luput dari shalat malam, apa yang mesti ia lakukan?

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail

 

Hadits #1181

وَعَنْهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلاةُ مِنَ اللَّيْلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيْرِهِ ، صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlewat shalat malam karena sakit atau yang lainnya, beliau melakukan shalat pada waktu siang sebanyak dua belas rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]

Faedah hadits

Siapa yang luput dari shalat malam karean uzur sakit atau selainnya, maka ia shalat pada siang hari 12 rakaat. Di sini karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, biasa shalat malam 11 rakaat, maka digenapkan menjadi 12 rakaat.

 

Hadits #1182

وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ ، أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ ، فَقَرَأَهُ فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ ، كُتِبَ لَهُ كَأنَّمَا قَرَأهُ مِنَ اللَّيْلِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang tidur sampai terlewat bacaan hizb Alqurannya, atau sebagian dari hizbnya tersebut, lalu ia membacanya antara shalat Shubuh dan Zhuhur, maka ditulis baginya seolah ia telah membacanya pada malam hari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 747]

Faedah hadits

  1. Hizb dalam hadits yang dimaksud adalah kebiasaan bacaan dalam shalat.
  2. Dianjurkan tetap melakukan shalat sunnah yang dibatasi waktu.
  3. Siapa yang meninggalkan sesuatu karena uzur, lalu ia mengqadha’, maka dicatat baginya seperti pahala ia kerjakaan saat ada-an (pada waktunya).

Baca Juga:

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

 

 


 

Disusun di Darush Sholihin, 2 Rajab 1441 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button