Tafsir Al Qur'an

Faedah Surat An-Nuur #31: Lalai dari Ibadah Karena Dagang

Jangan sampai dagang dan kesibukan dunia melalaikan kita dari ibadah.

 

Tafsir Surah An-Nuur

Ayat 36-37

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

 رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”

(QS. An-Nuur: 36-37)

 

Penjelasan Ayat

 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sebelumnya Allah memberikan permisalan untuk hati orang mukmin, di situ terdapat iman dan petunjuk, lalu dimisalkan dengan lampu di dalam kaca dan minyaknya masih murni seperti pelita (al-qindil). Di dalam ayat yang dikaji saat ini disebutkan tempatnya yaitu di masjid-masjid. Di mana masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah di muka bumi. Di masjid inilah, Allah diibadahi dan diesakan. Oleh karenanya, Allah Ta’ala memerintahkan supaya masjid itu ditinggikan. Maksud ditinggikan adalah masjid dibersihkan dari kotoran, juga dibersihkan dari al-laghwu (kalimat sia-sia). Begitu pula masjid dibersihkan dari perbuatan dan perkataan yang tidak layak.”

Salah satu bentuknya yang disinggung oleh Ibnu Katsir rahimahullah, masjid tidak boleh dijadikan pasar. Maka di masjid dilarang transaksi jual beli, karena masjid dibangun untuk dzikir kepada Allah dan shalat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ

Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’” (HR. Tirmidzi, no. 1321. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Di dalam masjid diperintahkan pula nama Allah disebut. Tafsiran lainnya mengenai ayat “dan disebut nama-Nya di dalamnya”, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Di dalam masjid-masjid dibacakan kitab Allah (Al-Qur’an).”

Sedangkan perintah “menyebut nama Allah pada waktu pagi dan waktu petang” maksudnya adalah perintah shalat. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa semua istilah “tasbih” dalam Al-Qur’an maksudnya adalah shalat.

Al-ghudu artinya shalat Shubuh. Al-aashal artinya shalat Ashar.

Sedangkan dalam ayat selanjutnya disebutkan,

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” Yang dimaksud “rijaal” di sini adalah laki-laki. Karena laki-lakilah yang memakmurkan masjid. Sedangkan tempat para wanita untuk shalat adalah di rumah, itulah yang paling afdal untuk mereka.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6:297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa wanita boleh pula menghadiri shalat berjamaah bersama para pria, dengan syarat tidak mengganggu laki-laki dengan menampakkan perhiasan diri (tampil cantik), dan tidak menampakkan bau wangi.

Ayat lainnya yang sama dengan “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah” adalah firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah di pasar lantas shalat akan ditegakkan. Maka orang-orang di pasar segera menutup kedai mereka, lalu memasuki masjid. Ibnu ‘Umar pun menyatakan bahwa ayat “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah” turun kepada mereka. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir.

Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersama ‘Amr bin Dinar Al-A’war ketika itu ingin ke masjid. Mereka ketika itu melewati pasar Madinah. Sungguh, orang-orang telah pergi melaksanakan shalat dan mereka pun menutup barang dagangan mereka. Namun terlihat ketika itu tidak ada seorang pun yang menjaga jualan mereka ketika ditinggal shalat. Maka Salim pun membacakan ayat “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah” dan ayat tersebut diturunkan untuk mereka tadi. Riwayat ini dari Ibnu Abi Hatim.

Karenanya Sa’id bin Abul Hasan dan Adh-Dhahak menafsirkan ayat di atas, “Dagang dan jual beli tidaklah melalaikan mereka dari mendatangi shalat pada waktunya.”

As-Sudi rahimahullah juga mengatakan bahwa dagang tidak melalaikan mereka dari shalat berjamaah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:545-553) karya Ibnu Katsir.

Tijarah yang dimaksudkan dalam ayat adalah usaha yang di dalamnya ada keuntungan. Bai’ (jual beli) termasuk bagian dari tijarah. Bai’ disebut secara khusus untuk menunjukkan bahwa bentuk tijarah yang paling sering ditemui adalah jual beli. Syaikh As-Sa’di rahimahullah setelah menyebutkan pengertian tijarah dan bai’, beliau pun mengatakan, “Laki-laki yang disebutkan di sini walaupun mereka berdagang, melakukan transaksi jual beli, memang tidak terlarang, namun semua itu tidak melalaikan dari ibadah kepada Allah. Mereka tetap mendahulukan dzikir kepada Allah, shalat, dan zakat. Mereka tetap jadikan ketaatan dan ibadah kepada Allah sebagai tujuan mereka.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata bahwa manusia dalam hal dagang dan mengingat Allah terbagi menjadi tiga:

  1. Yang mendahulukan dagang dari mengingat Allah. Inilah orang yang merugi (khasir). Walaupun mereka punya untung besar sehingga melimpah harta maupun keturunan, mereka tetap disebut merugi.
  2. Yang tidak lalai dari ibadah dengan kesibukan dagang, juga anak dan harta mereka tidak membuat lalai dari mengingat Allah. Manusia jenis ini mengambil waktunya masing-masing, kapan untuk dagang, dan kapan waktu untuk beribadah. Orang ini disebut beruntung (robih).
  3. Yang menjadikan dagang dan keturunan sebagai bagian dari mengingat Allah. Inilah derajat yang paling tinggi. Ia maksudkan dengan dagang dan anak agar bisa menolong dalam ketaatan kepada Allah. Konsekuensinya, ia pasti memanfaatkan harta dan anak pada jalan yang diridhai oleh Allah. (Lihat Tafsir AlQur’an Al-Karim – Surah An-Nuur, hlm. 257-258)

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah menyebutkan tentang meninggikan masjid maksudnya adalah:

  1. Membersihkan dari hal-hal yang tidak layak, seperti dari hal laghwu (sia-sia), bersuara keras.
  2. Mendirikan dan meninggikan bangunan masjid.
  3. Membersihkan masjid dan memberikan wewangian. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 255-256)

Semoga Allah beri taufik dan hidayah.

 

Referensi:

  1. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
  2. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Tafsir AlQur’an Al-Karim – Surah An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
  4. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

 

 


 

Disusun di #DarushSholihin, 17 Dzulqa’dah 1440 H (20 Juli 2019, Sabtu Dinihari)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button