Umum

Masih Ragu Merokok itu Haram

Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’):

Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban,

Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya.

Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros).

Wallahul musta’an.

Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026

 

@ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA

30 Syawwal 1432 H (28/09/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

29 Komentar

  1. الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ ۖ فَأَلْقَوُا السَّلَمَ مَا كُنَّا نَعْمَلُ مِنْ سُوءٍ ۚ بَلَىٰ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
    (yaitu) orang-orang yang dimatikan oleh para malaikat dalam keadaan berbuat zalim kepada diri mereka sendiri, lalu mereka menyerah diri (sambil berkata); “Kami sekali-kali tidak ada mengerjakan sesuatu kejahatanpun”. (Malaikat menjawab): “Ada, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang telah kamu kerjakan”.
    (al-Qur’an An-Naḥl[16]:28)

    Mungkin ada yang berpendapat ayat di atas tidak berlaku untuk merokok. Hawa nafsu membuat kita membodohi diri kita sendiri. Maha Suci Allah dengan segala firmanNya.

  2. Ustad, sekarang banyak bermunculan rokok jenis herbal yang konon mengandung banyak manfaat bagi kesehatan, dan tidak memberikan dampak negatif bagi para perokok, bahkan tidak berbau spt rokok lainnya.
    Menurut klaim beberapa orang, bahkan sisa pembakarannya pun (baca: abu) dapat mengobati penyakit2 kulit.

    Dahulu saya pernah menggunakannya. Saat ini, saya telah berhenti dari kebiasaan merokok sama sekali.

    Sepanjang apa yang saya rasakan rokok herbal tsb berbeda dengan rokok konvensional yang ada.

    Seandainya hal itu benar, lantas apa hukumnya mengkomsumsi rokok herbal? Apakah tetap haram sebagaimana hukum mengkomsumsi rokok non herbal? Tulisan di bawah ini menjelaskan hal tersebut.

    Pengertian Rokok Herbal

    Rokok Herbal adalah sebuah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm yang berisi ramuan tembakau dan beberapa bahan aktif yang memiliki zat dan efek farmakologi yang bermanfaat untuk tubuh. (rokokherbal com)

    Definisi Rokok Herbal Sin

    “Rokok Herbal Sin di produksi karena dilatar belakangi oleh makin banyaknya Kemiskinan, anak-anak yatim piatu, pengangguran serta penderita penyakit pada perokok aktif maupun pasif. Sehingga dengan dilandasi pengetahuan KH.Abdul Malik dan pengalaman beliau didalam mengobati berbagai macam penyakit selama puluhan tahun, maka KH.Abdul Malik menciptakan suatu terapi pengobatan dengan media Rokok”

    Dalam rokok non herbal ditemukan bahwa zat kimia yang dikandung asap rokok tersebut, menyimpan lebih dari 4000 elemen senyawa kimia, sebagian besarnya merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh, terutama apa yang disebut dengan Tar dan Nikotin.

    Di dalam Rokok Herbal terdapat ramuan yang diolah menjadi bahan campuran tembakau pilihan. Campuran inilah yang diklaim mampu menetralkan kandungan Tar dan Nikotin. Ramuan ini juga bermanfaat untuk melancarkan peredaran darah, membersihkan racun dalam tubuh terutama pada saluran pernafasan, tenggorokan dan paru-paru.

    Terkait dengan hukum merokok, pimpinan perusahaan (pak kyai) mengakui bahwa rokok herbal maslahatnya jauh lebih banyak daripada mudharatnya.
    Dimana harapan beliau, ummat Islam mulai melirik produk berbasis agama, karena jika rokok diproduksi dengan menggunakan pendekatan-pendekatan agama maka akan menarik minat ummat untuk menggunakan rokok ini sebagai rokok sehari-hari.

    Ditunggu kajiannya ustad…
    1. Karena memang banyak para perokok yg beralih ke jenis rokok herbal ini karena melihat manfaat2nya.
    2. Trus bagaimana juga dengan rokok elektrik…

    Wasalam

  3. Assalamualaikum
    Apakah dlm ceramah agama baik dimasjid atau diluar masjid tdk boleh membicarakan furu atau fiqih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button