Masih Ragu Merokok itu Haram
Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’):
Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban,
Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya.
Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros).
Wallahul musta’an.
Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026
@ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA
30 Syawwal 1432 H (28/09/2011)
Baca Juga:
tulisan ini membuat para perokok terguncyang.
ditunggu kalimat pembelaan dari para perokok.
Barakallahu fiikum.
🙂 kalo di haramkan knpa pabrik rokok msi ada??? dn miras yg nyata itu haram knpa masi ada pabriknya jga tidak di tutup malah ada yg resmi pabriknya di beri izin,, saya perokok tpi tau aturan di mana saya harus merokok, saya merokok tidak memberi dampak buruk buat orng lain krna saya tau aturan dmna saya merokok,, dn saya menjalini menjadi perokok sudah 12 taun, dn Ayah saya jga perokok dia lbh dri 30 tahun merokok,,, jaman sekarang ni trllu bnyk yg panatik, smua2 mau di haramkan…..
Semoga Allah beri hidayah.
Hukum haram itu tdk ada kaitannya dg ada atau tdknya pabrik. Hukum haram itu Allah yg tentukan.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Nasihat kami:
1- Terus usaha keras dan dipaksa.
2- Jauhi lingkungan perokok.
3- Terus perbanyak doa.
Kalo saya sih waktu itu di Ruqyah, dan Alhamdulillah sekarang kalau saya melihat orang merokok sudah seperti sesak didalam dada, jadi mau mencoba merokok-pun rasanya sudah tidak enak.
Allah jelas haramkan dong. Jangan bilang halal kalau tdk punya dalil.
mengapa kalian mengharamkan apa2 yang dihalalkan oleh Allah..??