Tafsir Al Qur'an

Faedah Surat An-Nuur #23: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah

 

Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.

 

Tafsir Surah An-Nuur

Ayat 32

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)

 

Penjelasan Ayat

Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.

 

Menikah Punya Keutamaan

 

1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.

 

Coba renungkan ayat berikut,

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).

 

2. Menikah akan membuka pintu rezeki.

 

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.

Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ

“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,

وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.

Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010)

Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).

 

Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana?

Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah.

Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ

Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28)

فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ

Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41)

Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah.

Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas).

Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki.

Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah).

Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina.

Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.

Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.

 

3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul

 

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan.

Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ

Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)

 

4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan

 

Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)

 

5. Menyempurnakan separuh agama

 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)

 

6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah

 

Dalam hadits disebutkan,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.”

قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr)

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
  2. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah.
  3. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button