Tsalatsatul Ushul: Tidak Loyal pada Non-Muslim
Salah satu prinsip akidah yang dilupakan banyak muslim adalah al-wala’ dan al-bara’ yaitu tidak loyal pada non-muslim.
Ketiga: Barangsiapa yang mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mentauhidkan Allah, maka tidak boleh baginya untuk berwala’ (berkasih sayang atau loyal) kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia adalah kerabat dekatnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)
Tidak Loyal pada Non-Muslim
Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212)
Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213)
Umar bin Al-Khattab kagum pada Abu ‘Ubaidah ‘Amir bin ‘Abdillah bin Al-Jarrah yang membunuh bapak kandungnya sendiri yang kafir. Karenanya ‘Umar sampai berkata, “Andai Abu ‘Ubaidah masih hidup, tentu kekhalifahan akan kuserahkan kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Al-‘Ash; ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang,
أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ
“Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang saleh yang beriman.” (HR. Muslim, no. 215)
“Abu Fulan” adalah bentuk penyebutan yang disamarkan karena dikhawatirkan ada efek negatif jika nama tersebut tetap disebut.
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang saleh; itulah yang dijadikan kekasih dan teman setia walau hubungan nasabnya jauh (bukan kerabat dekat). Yang dijadikan kekasih bukanlah orang yang tidak saleh walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini mengajarkan (orang muslim) untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan untuk setia kepada orang saleh. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan, selama tidak timbul kerusakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:77).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi menyatakan, “Tidak mungkin iman dan kecintaan kepada musuh Allah bersatu. Karena tidaklah didapati orang beriman melainkan ia menjadi orang yang paling benci pada orang yang menjadi musuh Allah dan rasul-Nya.”
Beliau, Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah menjelaskan pula bahwa iman yang wajib adalah membenci orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana kita wajib mencintai orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, juga loyal (wala’) padanya. Siapa yang loyal (wala’) pada orang kafir, maka ia telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu, dinafikan iman dari dirinya. Begitu pula tidak loyal pada orang beriman, sama juga telah meninggalkan wajib di antara wajib-wajib iman. Jika seperti itu dinafikan iman dari dirinya. Namun penafian iman ini belum tentu secara total. Lihat Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 20.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Loyal atau cinta kepada mereka yang membenci Allah dan mencari simpati untuk mendapatkan kecintaan mereka, ini menunjukkan kelemahan iman dalam hati.” Lihat Syarh Tsalatsah Al–Ushul, hlm. 36.
Non-Muslim Tidak Dijadikan Wali dan Kekasih
Allah melarang kaum muslimin menjadikan orang musyrik dan orang yang memusuhi Allah sebagai wali dan kekasih. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al-Mumtahanah: 1)
Allah Ta’ala berfirman pula,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)
Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali(disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani?
Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2:9).
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’alamelarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, ‘Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.’” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417).
Non-Muslim Tidak Dijadikan Pemimpin
Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut.
Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nashrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya.
Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.”
Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?”
Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.”
Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?”
Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.”
Umar pun menegur Abu Musa dengan keras dan memukul pahanya dan berkata, “Pecat dia.”
Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:417-418)
Bentuk Kesetiaan pada Non-Muslim
Kesetiaan pada non-muslim atau sikap wala’ ada dua macam:
1- Wala’ yang dihukumi kafir (keluar dari Islam)
Beberapa contohnya:
a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin.
b- Menjadi warga-negara negeri kafir, padahal negeri kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin. Dengan demikian, sebagai warga negara, ia ikut menjalankan berbagai perundang-undangan di negeri kafir tersebut, serta ikut memerangi kaum muslimin. Kondisinya berbeda jika ia menetap di negeri kafir karena terpaksa, misalnya tidak ada negeri muslim yang bisa ia jadikan tempat tinggal, atau memang tidak ada negeri kafir yang lebih baik dibandingkan tempat kediamannya tersebut.
c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misalnya memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka secara sukarela.
d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam—misalnya menggunakan salib–padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Nabi Isa, namun yang diserupakan dengannya.
e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwa hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) kepada Allah.
f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar-agama, padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam.
g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik dengan cara berperang bersama mereka atau menolong mereka dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan kepada orang kafir; ini jelas membuat keluar dari Islam.
Ada juga bentuk pertolongan yang sekadar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin karena ia punya kepentingan duniawi. Seperti ini haram, namun tidak mengeluarkan dari Islam.
2- Wala’ yang haram yang tidak membuat kafir
Beberapa contohnya:
a- Mencintai orang non-muslim dan menjadikan mereka sebagai teman dekat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari kalangan orang yang beriman. Diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ
“Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa.”(HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Al-‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik, karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aun Al-Ma’bud, 13:115)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang diperlukan atau memang ada maslahat yang syar’i. Namun non-muslim (orang kafir) sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, (misalnya) sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada kebutuhan – seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya – maka tidaklah masalah.
Bila (kaum muslimin) diperbolehkan memakan makanan ahlul kitab, bukan berarti (kaum muslimin) boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan berarti pembolehan untuk makan dan minum bersama mereka tanpa adanya kebutuhan dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9:329)
b- Menetap dan menjadi warga-negara di negeri kafir.
Seorang muslim tidak boleh berpindah ke negeri kafir, menetap di sana, dan menjadi warga-negara di sana meskipun ia mampu menampakkan syiar-syiar (ajaran-ajaran) agamanya. Yang diperbolehkan hanyalah tinggal di sana ketika keadaan darurat, yaitu saat tidak ditemukan lagi negeri muslim untuk menetap atau karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia menetap di negeri muslim.
c- Melakukan perjalanan (safar) ke negeri kafir tanpa ada kebutuhan.
d- Tasyabbuh dengan non-muslim.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).
Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549).
Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kesimpulan
Tiga prinsip di atas wajib dipelajari (ta’allum) dan diamalkan (amalun).
Prinsip pertama:
- Allah menciptakan kita. Dalilnya adalah sam’i dan dalil ‘aqli.
Dalil ‘aqli:
- Apakah manusia diciptakan
- Apakah manusia menciptakan diri mereka sendiri
- Allah memberi rezeki kepada kita.
Dalil ‘aqli:
Kita bisa hidup bergantung pada makan dan minum, sedangkan makanan dan minuman diberi oleh Allah.
- Allah tidak membiarkan kita terlantar, berarti ada perintah, ada larangan.
- Allah mengutus kepada kita seorang rasul.
- Siapa yang menaati rasul, maka ia akan masuk surga. Siapa yang tidak menaati rasul, maka ia akan masuk neraka.
Surah Al-Muzammil ayat 15 – 16
Allah mengutus Musa kepada Fir’aun.
Allah mengutus Nabi Muhammad kepada kafir Quraisy.
Fir’aun tidak taat kepada Musa mendapat siksa yang berat.
Kafir Quraisy tidak taat kepada Muhammad mendapat siksa yang berat.
Siapa yang taat kepada Rasul, maka masuk surga.
Siapa yang enggan taat kepada Rasul, maka masuk neraka.
Prinsip kedua:
- Allah tidak rida jika kita berbuat syirik.
- Syirik itu tidak memandang siapa yang disembah. Menyembah berhala itu syirik. Menyembah malaikat dan nabi juga termasuk syirik.
Prinsip ketiga:
Seorang muslim tidak boleh loyal (setia) kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun kerabat dekat.
Referensi:
- Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
- Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd.
- Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi.
- Syarh Tsalatsah Al– Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsurayya.
- Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.
—
Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Ambon (Garuda), Jumat siang, 24 Muharram 1440 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com