Hukum Jual Beli Dua Harga
Pertanyaan: Apa pendapatmu pada transaksi jual beli mobil: Jika dibeli secara tunai harganya 10.000 riyal (sekitar 25 juta rupiah), namun jika dibeli secara kredit 12.000 riyal sebagaimana yang berlaku saat ini di berbagai dealer mobil?
Jawaban: Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal -secara kredit- kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Kebanyakan ulama beralasan dengan hadits yaitu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli. [1]
Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)
Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H
Saat istirahat di Kotagede, 14 Sya’ban 1432 H (16/07/2011)
Baca Juga:
- Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa
- Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram
_____________________
[1] Hadits tersebut adalah dari Abu Hurairah,
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.” (HR. Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ustad, saya merasa tertipu atas pelayanan sebuah online shop. Kronologinya adalah ketika itu saya tertarik membeli dalaman hijab (ninja) sebanyak 1 kodi untuk saya jual lagi. Kemudian saya kontak ke cs mereka ttg harga. Disampaikan disitu bahwa harga 1 kodi adalah rp. 300rb. Kemudian beberapa hari setelahnya saya memesan barang tsb. Setelah di total, sy diberi harga rp. 350rb untuk 1 kodi ninja. Sy konfirmasi ke cs nya, apa betul 350rb, krna bbrp hari yg lalu sy tanya 300rb. Kemudian dijawab 350rb. Ya sudah, akhirnya sy transfer sejumlah total uang yg disampaikan. Keesokan harinya sy buka2 lagi web toko online itu. Di salah satu foto diberi keterangan kalau pembelian 50rb dapat 2 ninja (warna pilih sendiri) dan 1 ninja (warna dipilihkan petugas toko). Setelah membaca itu sy menjadi heran, kenapa harga 1 kodi lebih mahal daripada membeli sebanyak 3 buah. Dijawablah oleh cs bahwa karena saya pilih warna sendiri, maka harganya 350rb sedangkan kalo gak pilih warna 300rb. Saya kaget dg penjelasan itu, krna itu tidak disampaikan di awal akad jual beli kami. Apakah ini juga termasuk 2 harga? Mohon tanggapan ustad atas kejadian ini. Dan saya harus bagaimana? Terimakasih
Bismillah,
Ustadz, mengenai pernyataan:” Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan”
Jika melihat penjelasan di atas, apakah boleh disimpulkan bahwa:
1. Jika disepakati maka sah dan terbebas dari riba.
2. Jika tidak sepakat, maka jual beli tidak sah (dan ini jadi terkena hukum jual beli 2 harga = riba).
Nah jika tidak sepakat dan tidak jadi karena harganya mahal (baik kontan maupun kredit), apakah jadinya kita terkena riba, karena mundur dari akad?
Mohon dijelaskan kembali mengenai “apakah definisi jual beli dengan 2 harga?”
jazakallah khairan
assalaamualaikum…bagaimana dengan jual beli yang menetapkan dua harga: harga grosir dan ecer? apakah itu juga masuk dalam jual beli yang di larang?mohon penjelasannya