Muamalah

Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

Ingat, salah satu prinsip jual beli dalam Islam adalah harus saling rida, bukan karena terpaksa.

Pertama: Jual beli barang karena terpaksa, padahal jual beli harus karena saling rida.

Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29)

 

Kedua: Membeli barang dengan harga murah karena penjual segan terhadap pembeli

– penjual dirayu di muka umum, akhirnya ia jual dengan harga yang dimaui pembeli, ini masuk kategori terpaksa.

– pembeli masih punya hubungan kerabat, pembeli orang miskin, pembeli itu tokoh masyarakat,  seperti ini boleh (tidak termasuk terpaksa) karena bersedekah dengan keseluruhan harga barang dibolehkan syariat, maka bersedekah dengan sebagian harga barang itu berarti boleh.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,

فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى

“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ

Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715)

Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba.

Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

Ketiga: Jual beli barang karena penjual dalam keadaan terdesak butuh uang sehingga ia menjual dengan harga murah.

Seperti ini masih dibolehkan menurut jumhur ulama. Alasannya, pembeli sebenarnya turut meringankan beban penjual.

Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, beliau menganjurkan untuk mereka agar menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. Mereka akhirnya menjual dengan harga lebih murah. Ini dalam keadaan terdesak.

 

Keempat: Hukum asal, jual beli dalam keadaan terpaksa tidak boleh dan tidak sah.

Namun, ada jual beli terpaksa yang dibolehkan:

– hakim menjual dengan paksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi utangnya, atau menjual barang agunan.

– jual paksa karena terkena proyek fasilitas umum (rumah sakit, taman kota, stasiun, terminal bis, perluasan jalan umum) ketika memenuhi syarat. Jual beli ini hukumnya sah. Syaratnya: (1) ganti rugi itu adil, tidak boleh di bawah harga pasar, (2) segera dibayar ganti rugi tadi, (3) pihak yang menggusur hanyalah pemerintah, (4) tujuan penggusuran untuk kepentingan umum (seperti masjid, jalan, jembatan), (5) penggusuran bukan untuk investasi pemerintah atau pribadi.

Umar itu pernah menggusur paksa rumah-rumah yang berada di sekitar Kabah, lalu ada uang ganti rugi. Hal ini diikuti juga oleh Utsman bin ‘Affan. Hal ini tidak ditentang oleh para sahabat lainnya sehinggga dapat menjadi ijmak.

 

Kelima: Masih bolehkah monopoli bisnis?

Akadnya disebut akan idz’an (secara bahasa, idz’an artinya ketundukan). Idz’an disebut dengan contract of adhesion, pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga kepada pihak yang lemah.

Misal: pemasangan air bersih, telepon, listrik, angkutan umum, dan lainnya.

Para pelanggan sama sekali tidak bisa mengubah harga serta persyaratan yang dibuat.

Akad ini tidak mengandung unsur paksaan.

Hukum akad idz’an: boleh selama harga yang ditetapkan adil.

 

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Baca Juga:

Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 5 Safar 1442 H (22 September 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button