Hukum Jual Beli Dua Harga
Pertanyaan: Apa pendapatmu pada transaksi jual beli mobil: Jika dibeli secara tunai harganya 10.000 riyal (sekitar 25 juta rupiah), namun jika dibeli secara kredit 12.000 riyal sebagaimana yang berlaku saat ini di berbagai dealer mobil?
Jawaban: Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal -secara kredit- kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Kebanyakan ulama beralasan dengan hadits yaitu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli. [1]
Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)
Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H
Saat istirahat di Kotagede, 14 Sya’ban 1432 H (16/07/2011)
Baca Juga:
- Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa
- Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram
_____________________
[1] Hadits tersebut adalah dari Abu Hurairah,
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.” (HR. Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Jika kredit rumah mobil tersebut pada bank, dan kita setuju dgn harga kredit, dan kita selalu sanggup bayar tepat waktu karena autodebet, apakah ini riba, apakah meminjam uang pada abmk jg riba ya akhi
assalamu’alaikum ustadz, sptnya antara hadits Abu Hurairah dgn kalimat selanjutnya ada ketidak-sinkronan ya ustadz, kalo haditsnya jelas melarang 2 harga (cash & kredit) dlm 1 jual beli tetapi kalimat selanjutnya membolehkan. mohon penjelasan yg lbh detail mengenai kedua keterangan tersebut, krn ana baru-baru ini ketemu transaksi barang dgn sistem spt tersebut.
syukron jazakillah
assalamu’alaikum.. Ustadz, mohon info tentang sistem “leasing” (sewa-beli) yang marak di kalangan masyarakat Indonesia. bagaimana hukum dan solusinya.
jazakumullohu khoiron.
🙂
ustadz, bgaimana dengan sistem kredit yg ada di negara kita sekarang ini, misal membeli motor, rumah, mobil dll secara kredit, dmna jika kita lambat membayar angsuran bulanan pihak dealer langsung menarik kendaraan trsebut tanpa kompensasi apapun. sebenarnya apa batasan di perbolehkan seseorang bermuamalah secara kredit?
jazakulloh khoir yaa ustadz..
Assalamu’alaikum Ustadz…
Afwan…
Ana belum mengerti maksud dari “kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit),”. itu maksudnya bagaimana ustadz?