Tafsir Al Qur'an

Renungan #26, Dalam Khamar dan Judi Juga Ada Manfaatnya, Namun …

Khamar dan judi benar ada manfaatnya, namun ingat bahwa mudaratnya ternyata lebih banyak.

 

Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 219

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya.

Syaikh As-Sa’di masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian.

Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti.

Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi).

Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syari’at. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah.

Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-‘afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syar’i untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syari’at ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.

 

Tahapan dalam Pengharaman Khamar

Pertama: Awalnya khamar dibolehkan

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67)

Kedua: Turun ayat untuk menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43)

Keempat: Terakhir khamar diharamkan secara tegas

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

 

Faedah dari Ayat

  1. Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir).
  2. Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan.
  3. Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya.
  4. Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap.
  5. Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya.
  6. Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.

 

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.

 

Referensi:

  1. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  2. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.

Disusun @ Darush Sholihin, malam 9 Ramadhan 1439 H, bada Tarawih

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button