Jalan Kebenaran

Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal

Bolehkah seorang dai/ustadz/kyai menerima amplop sampai memasang tarif super tinggi ketika menerima orderan mengisi tausiyah atau pengajian?

Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop?

 

Allah Ta’ala berfirman,

اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ

“Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut.

Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia.

Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.

Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192.

Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi.

Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.

Moga Allah rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah.

Disusun @ Perpus Rumaysho, 8 Muharram 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button