Zakat

Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Juga dalam ayat,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)

 

Syarat Bayar Zakat

 

Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.

Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:

  1. Atsman (emas, perak dan mata uang).
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Tabel Ketentuan Zakat Maal

 

No Harta Nishab Besar Zakat
1 Emas 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat) 2,5%
2 Perak 200 dirham (595 gram perak murni) 2,5%
3 Mata uang (zakat penghasilan dan zakat simpanan) Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5%
4 Hewan ternak  (unta, sapi, kambing) Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor ada ketentuannya
5 Hasil pertanian 5 wasaq (720 kg) 10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya
6 Barang dagangan Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5%
7 Harta karun (rikaz) Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. 20%

 

Keterangan:

  • Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
  • Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab.
  • Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
  • Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak.
  • Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo.
  • Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.

 

Ketentuan untuk Zakat Fitrah

  • Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
  • ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
  • Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
  • Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
  • Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri.
  • Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
  • Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.
  • Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295)
  • Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

8 Golongan Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Artikel di atas adalah bahan materi Kajian Malam Kamis (rutin 2000 Jamaah), yang tersaji dalam buletin DS

Disusun @ Perpus DS, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

15 Komentar

  1. Assalamualaikum Ustadz
    Pertanyaan untuk zakat penghasilan:

    1. Emas atau perak?
    2. Apakah penghasilan bulanan harus dizakatkan per bulannya apa harus menunggu haul?
    3. Apabila dalam 1 tahun sudah mencapai nishab namun ada keperluan yang mendadak apakah diperbolehkan tidak berzakat? (misal keluarga tiba2 sakit jadi uangnya disimpan untuk keperluan berobat).

    1. Wa’alaikumussalam.

      1- Nishabnya pakai nilai yang lebih rendah antara emas dan perak. Biasanya perak yang lebih rendah.
      2- Zakat penghasilan dikeluarkan per tahun, bukan per bulan. Baca artikel di sini: https://rumaysho.com/3162-konsultasi-zakat-2-pengeluaran-zakat-penghasilan-setiap-bulan.html
      3- Apabila setahun sudah mencapai nishab, namun ada keperluan mendadak, lalu harta tersebut dikeluarkan, maka dilihat:
      a- Jika pengeluarannya tadi masih berada di atas nishab emas atau perak (perak biasa lebih rendah), maka zakatnya tetap dikeluarkan sejumlah harta yang tersisa.
      b- Jika pengeluarannya tadi membuat harta tersebut berada di bawah nishab, maka haul zakatnya dihitung lagi ketika harta tersebut sudah mencapai nishab.

      Wallahu a’lam.

  2. Assalamualaikum Ustadz,
    Bismillahirrohmanirohiim.

    Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal.

    Contoh Kasus :
    Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ?
    Apakah perhitungannya seperti ini :
    A. 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ?
    B. 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ?
    C. 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ?

    Jazaakumullahu khayran
    Wa Baarokallaahu fiikum


    1. Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
      Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan:
      1- Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah.
      2- Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.”
      Lihat bahasan Syarat Zakat:
      https://rumaysho.com/1156-syarat-syarat-zakat.html
      Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit.
      Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya.
      Wallahu a’lam.

  3. Assalamualaikum Ustadz

    Pertanyaan untuk zakat mal.

    Contoh: tahun 2016 harta saya 100 juta, dan sudah masuk nisab dan saya akan keluarkan zakat 2.5%. Lalu tahun 2017 ada pendapatan tambahan sebesar 100 juta, yang saya zakatkan apakah 100+100 lalu dikeluarkan 2.5% atau hanya yang saya dapatkan pada tahun 2017 saja?

  4. Bismillaah. ..
    Tanya Ust..
    Ada keluarga hidup sehari2nya ditopang dr pinjaman/hutang dari kerabatnya..

    Apakah mereka wajib zakat fithrah Ust?
    Jazaakumullahu khayran
    Wa Baarokallaahu fiikum

  5. Assalam wr. wb. terimakasih ustafz atas penjelasannya yang begitu rinci mudah 2 han menjadi bahan reverensi pencerahan di jamaah kami amin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button