Jalan Kebenaran

Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi

Pertanyaan: Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?

Jawaban: Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.

Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6524, 3/38

Fatwa ini ditandatangani oleh:

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi

Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud

 

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Baca Juga: Khutbah Jumat: Berita Gembira dengan Maulid Nabi (Kelahiran Nabi)

Artikel yang Terkait

30 Komentar

  1. assalamualaykum,,
    bismillah..
    klo mnurut antum perayaan, setahu sy islam hanya 2 hari raya, hari raya idul fitri dan idul adha..
    mohon diluruskan klo ana salah..

    wassalamualaykum..

  2. bagaimana… jika malam nifsu sa’ban dikerjakan bersama-sama waktu malam… dengan sholat tasbih…

  3. masjid2 kita sulit untuk diadakannya kajian2 karena anemo masyarakat untuk menggali ilmu..dalam rangka menambah pemahaman masyarakat..masyarakat hanya mau hadir pada perayaan perayaan besar,,seperti maulid dan isra mi’raj..bagaimana ustad?

  4. Nah bagaimana perayaan dan peringatan ? kalau peringatan maulid cuma ceramah-2 saja …tidak ada perbuatan kemunkaran lainnya , cuma kumpul-2..tentu saja ada makan dan minumnya…bagaimana hukumnya ?

    1. tidak diperbolehkan itu hukum dari mana?setau saya hukum itu halal,sunah,mubah,makruh,dan haram
      tolong dijelaskan

    2. Hukum asal ibadah itu haram sampai ada dalil yg memerintahkan.

      Muhammad Abduh Tuasikal
      Rumaysho.com via my Iphone

      في ٢٦‏/٠١‏/٢٠١٣، الساعة ٨:٠٨ ص، كتب “Disqus” :

    3. apa yang dinamakan Ibadah,…… apa yang dimaksud dalil,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button