Zakat

Belum Membayar Zakat Beberapa Tahun

Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya.

Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui.

Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25)

Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar.

Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi.

Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang.

Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.

 

Saldo akhir pada:

Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta

Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta

Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta

Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta

Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta

 

Zakat yang mesti dikeluarkan:

Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu

Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu

Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta

Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta

Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta

Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah

 

Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.

 

Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.

 

Referensi:

Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119 (https://islamqa.info/ar/26119)

 

Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 13 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

Artikel yang Terkait

2 Komentar

  1. Ustadz, apakah harus menggunakan tahun hijriyah untuk perhitungan haulnya ? Jazakallah khair.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button