Konsultasi Zakat 1, Menghitung Haul Zakat Maal
Sebagian orang yang memiliki penghasilan, kadang salah dalam perhitungan zakat. Di antara kekeliruan yang terjadi adalah dalam perhitungan haul. Ada yang memakai patokan penanggalan Miladi (Masehi). Padahal untuk agenda Islami, yang jadi patokan adalah penanggalan Hijri sebagaimana hal ini berlaku dalam perhitungan masa ‘iddah, kapan mulai berpuasa Ramadhan dan agenda wukuf di Arofah bagi jama’ah haji.
Soal:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz
Saya mau minta nasehatnya seputar zakat mal.
Misalkan 1 januari 2009 Risa mulai bekerja dan pada 1 januari 2010, Risa memiliki uang simpanan 1.1 juta rupiah (sedangkan nishabnya 1 juta rupiah), dan tabungannya setiap bulan terus bertambah (tidak pernah berkurang) hingga pada tanggal 1 januari 2011 uang simpanannya berjumlah 1.5 juta rupiah. dan uangnya terus bertambah hingga pada tanggal 1 januari 2012 uang simpanannya sudah berjumlah 2 juta rupiah.
Apa benar bila di tahun 2011 Risa membayarkan zakat sejumlah 2,5% x 1,1 juta = 27.500, dengan alasan uang yang sudah disimpan selama 1 tahun penuh adalah yang berjumlah 1,1 juta sedangkan sisanya yang 400 ribu belum genap dimiliki 1 tahun.
Dan apakah benar bila pada tahun 2012 risa membayar. Zakat sejumlah 2,5% x 400 ribu = 10.000, dengan alasan uang yang 1,1 juta sudah dibayarkan zakatnya tahun lalu sehingga harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun yang belum dibayar zakatnya adalah uang yang berjumlah 400 ribu.
Mohon maaf apabila bila ada yang kurang berkenan dari surat ini, ataupun kurang adab. Jazakallah khairan.
[Penanya: http://www.facebook.com/danang767]Jawab:
Semoga Allah memberikan keberkahan pada Saudara Danang. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti dijelaskan:
1- Cara menghitung haul seharusnya dengan patokan penanggalan Hijriyah. Dan itu berarti jika dibandingkan dengan penanggalan Miladi, maka pembayaran zakat akan lebih cepat.
2- Pembayaran zakat dilakukan ketika telah mencapai haul dan nishob. Nishob yang jadi patokan adalah nishob perak (pendapat terkuat dari perselisihan ulama). Nishob perak adalah 595 gram. Silakan lihat satu gram perak saat haul, misalnya 5000 rupiah/ gram. Sehingga nisho perak adalah Rp2,975 juta. Jika harga perak tadi yang menjadi patokan, berarti tabungan 2 juta rupiah, belum terkena zakat harta.
3- Cara perhitungan haul, misal:
1 Rabi’ul Awwal 1433 H: Gaji pertama 1,1 juta
1 Rabi’uts Tsani 1433 H: Tabungan tersisa (setelah digunakan untuk kebutuhan) 0,5 juta ditambah gaji 1,6 juta.
…
1 Rabi’ul Awwal 1434 H: Tabungan tersisa sebesar 4 juta rupiah
Karena 4 juta ketika haul sudah berada di atas nishob perak, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Sehingga besar zakatnya adalah Rp100 ribu.
Untuk tahun berikutnya dihitung dari keadaan tabungan di akhir haul, bukan dihitung dari yang belum dizakati seperti yang terdapat dalam soal. Sehingga jika pada tanggal 1 Rabi’ul Awwal 1435 H, keadaan tabungan adalah 6 juta rupiah, maka zakatnya adalah 1/40 dari 6 juta rupiah, yaitu Rp 150 ribu.
Wallahu waliyyut taufiq. [Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal]
Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.
—
Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H
Banyak amal dan ibadah serta doa, moga Allah mudahkan urusannya dan mengangkat kesulitannya
Ya spt itu tdk ada zakat.
Tidak. Namun kurang tepat sj pembayarannya.
https://rumaysho.com/zakat/konsultasi-zakat-2-pengeluaran-zakat-penghasilan-setiap-bulan-3162.html
Jazakallah khairan Ustadz atas jawabannya…..
Barakallahu fiikum.