Salah Paham dengan Istilah Amil Zakat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sering dipahami oleh kaum muslimin bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengurus zakat atau panitia zakat yang ada saat ini di masjid-masjid atau yang berupa badan usaha. Pemahaman semacam ini sebenarnya perlu diluruskan. Karena amil zakat sebenarnya tidak seperti itu. Coba simak baik-baik ulasan berikut ini.
‘Amil secara bahasa Arab bermakna pekerja.
Sedangkan secara istilah berarti orang yang diberikan tugas untuk mengurus zakat dan mengumpulkannya dari orang yang berhak mengeluarkan zakat, kemudian ia akan membagikan kepada golongan yang berhak menerima, dan ia diberikan otoritas oleh penguasa untuk mengurus zakat tersebut.[1]
Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[2]
‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[3]
Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[4]
Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.[5]
Ringkasnya, syarat disebut ‘amil zakat itu ada dua:
- Diberi kuasa oleh penguasa untuk mengurus zakat, bukan mengangkat dirinya sendiri sebagai amil zakat.
- Mengambil dan mendistribusikan zakat sehingga ia bukan hanya duduk di masjid atau di kantornya.
Dengan dua syarat ini, silahkan para pembaca sekalian menilai sendiri apakah panitia zakat yang terdapat di masjid-masjid layak disebut ‘amil zakat. Jika tidak, maka sudah barang tentu mereka sama sekali tidak mendapatkan persenan dari zakat. Jika mereka hanyalah panitia, maka itu hanya kerja sosial, dan mereka pun moga-moga mendapat pahala karena amal baiknya.
Silahkan baca pula tentang 8 golongan penerima zakat di sini.
Semoga Allah beri taufik.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, index ‘amil, point no. 1, 2/10543.
[2] Fiqh Sunnah, terbitan Dar al Fikr Beirut, 1/327.
[3] Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir, 2/290
[4] Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, cet Darul Hadits Kairo, hal 163-164.
[5] Tulisan ini adalah faedah dari guru kami Ustadz Aris Munandar di website pribadinya, www.ustadzaris.com .
ustadz, apakah boleh pemerintah tingkat kelurahan/desa/kampung yang menugaskan/membentuk amil zakat??? jazamullah khairan…
Ustadz yang terhormat, sebenarnya apa yang antum terangkan memang murni sama dengan yang saya pelajari. Tapi hal yang berlaku di masyarakat tidaklah demikian mereka mengumpulkan semua zakat di masjid kemudian membagikanya. dan tentunya Panitia mendapat bagian. Bahkan Lembaga Ormas Islam pun terkadang meminta bagian dengan prosentase tertentu demi kemajuan bersama. Dan Hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Bukankah alangkah bijaksananya kalau kita mencarikan dalil yang memperbolehkanya? seumpama kita bersikeras terhadap pendapat kita. Bukankah Zakat mereka selama bertahu-tahun tidak sah. terus yang dosa siapa? itu tanggung jawab siapa? gimana mengqodoinya kalau memang harus qodlo’.
Yg jelas, mereka bukan amil zakat dan hanya wakil, mencari dalil yang membolehkan nya untuk apa? Kalau mrk selisihi dalil, maka mereka lah yg harus berubah dan bukan dalilnya.
Muhammad Abduh Tuasikal
http://www.rumaysho.com
Sent from my Iphone
@ Jogja
في ٢٢/٠٧/٢٠١٢، الساعة ٩:٣١ م، كتب “Disqus” :
Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
1. Jadi kesimpulannya, apakah BAZNAS bentukan pemerintah Republik Indonesia yang sekarang adalah pemerintah sah kaum muslimin Indonesia adalah lembaga resmi untuk menarik zakat kita? kalau ada lembaga2 Non pemerintah tetapi dikukuhkan pemerintah dengan Surat Keputusan bahwa mereka juga diakui sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ), apakah sah juga mereka menarik zakat kita?
2. Apakah bentuk penyaluran zakat itu harus dalam bentuk konsumsi, tidak bisa produksi? maksud ana,kalau dilihat dari pelaksanaan zaman Rasulullah SAW dan khulafa’ur rasyidin, kelihatannya dana zakat bersifat konsumtif (terutama untuk 4 mustahik pertama),sedang 4 mustahik berikutnya digunakan untuk keperluan khusus saja (bayar utang,membebaskan diri dari budak,jihad,perjalanan). Lalu bagaimana dengan teknis penyaluran zakat oleh BAZ dan LAZ ini yang ana lihat banyak melakukan modifikasi sehingga bentuknya produksi, seperti peminjaman modal usaha? apakah ini menyalahi sunnah penyaluran zakat?
3. Jatah 12.5% untuk amil,apakah ini juga disyariatkan? memang ada perbedaan pendapat tentang pembagian rata penerimaan zakat sehingga jatah masing2 mustahik 12.5%. Ana juga belum tahu dalil pembagian itu. Namun untuk masalah ini, apakah BAZ dan LAZ boleh menetapkan jatah 12.5% untuk gaji mereka? Ana pernah dengar teknisnya, bila seseorang menunaikan zakat IDR 100 juta, maka sebelum dibagi ke mustahik yang 7, uang itu sudah dipotong IDR 12.5 juta untuk gaji amil.
Mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Assalammu’alaikum..
Banyak temen2 belum mengetahui bahwa, pemerintah SBY telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), saat ini kantor mereka berada di jakarta….
setahu ana di BAZNAS tdk mengambil Amil sama sekali, karena mereka d gaji oleh pemerintah…
Pertanyaan ana>> Baznas menyalurkan zakatnya dengan membuat program2 seperti pembangunan jaringan air bersih (pipanisasi), rumah pintar, memberikan sumbangan untuk UKM masyarakat dsb..apakah program tersebut sah bila menggunakan dana zakat?? Kalau ditinjau dari sisi syariat dan hukum fiqih penyaluran zakat, apakah boleh langsung menggunakan zakat untuk melakukan pembangunan fisik seperti contoh-contoh yang sudah dilakukan oleh BAZNAS?
Wa’alaikumus salam.
1. Amil zakat, selain ditunjuk pemerintah, juga bertugas dan punya wewenang (bahkan bisa memaksa) ketika menarik zakat dari orang2 kaya yg telah mampu berzakat.
2. Penyaluran zakat harus lewat 8 golongan sebagaimana dijelaskan:
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html
Kami tidak tahu ada ulama yg membolehkan penyaluran zakat untuk pembangunan fisik semacam itu.
assalamu’alaikum.
saya sdh terbiasa byr zakat via lembaga R**** Z****, apakah dia sdh termasuk kategori amil?
Di Indonesia siapa sajakah yg sudah ditunjuk sbg amil?
Wa’alaikumus salam.
Mereka bukan amil zakat dan tidak boleh ambil bagian dari zakat.