Bulughul Maram – Adab: Adab Bersin dan Hukum Minum Sambil Berdiri
Islam telah mengajarkan adab bersin. Dalam hadits diajarkan pula hukum minum sambil berdiri.
Hadits #1456
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bersin, maka ucapkanlah ALHAMDULILLAH (segala puji bagi Allah). Hendaklah saudaranya mengucapkan YARHAMUKALLAH (semoga Allah merahmatimu). Jika ia mengucapkan YARHAMUKALLAH, ucapkanlah YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Adab Bab “Jika ada yang bersin, lalu ia ucapkan alhamdulillah, apa balasannya”, dari jalur ‘Abdullah bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu disebutkanlah hadits di atas.
Kosakata Hadits
“اَلْحَمْدُ لِلَّهِ”: Alhamdulillah artinya mengakui pada yang dipuji yaitu Allah yang memiliki sifat yang sempurna dengan kecintaan dan pengagungan. Dan Allah memang berhak untuk dipuji. Allah sendiri berarti al-ma’luuh (yang disembah).
“أَخُوهُ”: Saudaranya artinya saudara se-Islam.
“يَرْحَمُكَ اَللَّهُ”: Yarhamukallah artinya semoga Allah merahmatimu yaitu doa dalam bentuk rahmat.
“يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ”: Yahdikumullah artinya semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian pada apa yang Allah cintai dan Allah ridhai, juga semoga Allah menguatkan, menunjukkan pada jalan yang lurus, serta memberi pertolongan.
“وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”: Wa yushlih baalakum artinya semoga Allah memperbaiki keadaan dan urusanmu.
Faedah Hadits
Pertama: Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat.
Kedua: Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Haditsnya adalah sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ
“Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994). Dalil ini sebagai tanda orang yang bersin tanda semangat, sedangkan orang yang menguap tanda malas.
Ketiga: Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau Al-Adzkar.
Keempat: Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan).
Kelima: Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya.
Keenam: Jika ada yang tidak mengucapkan alhamdulillah saat bersin, maka tidak balas doa yarhamukallah.
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللَّهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ
“Jika salah seorang di antara kalian bersin lantas memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka balaslah dengan mengucapkan yarhamukallah (tasymit). Jika ia tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak perlu mengucapkan yarhamukallah.” (HR. Muslim, no. 2992)
Ketujuh: Doa dari yang mendengar bersin adalah dengan “yarhamukallah” dengan mendoakan kamu (pada satu orang), sedangkan yang bersin mengucapkan doa balasan lagi dalam bentuk jamak pada kalimat “yahdikumullah wa yushlih baalakum”. Apa sebabnya demikian? Jawabnya, doa rahmat itu pada yang bersin. Sedangkan doa hidayah adalah untuk seluruh kaum mukminin, makanya diucapkan dalam bentuk jamak.
Hadits #1457
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2026]
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan dalam Bab “Dilarang (Makruh) Minum Sambil Berdiri” dari jalur ‘Umar bin Hamzah, dikabarkan dari Abu Ghathfan Al-Mari, ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini.
Faedah Hadits
Imam Nawawi membawakan judul bab tentang masalah ini dalam Riyadh Ash-Shalihin “Bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.”
Dalil-dalil yang membolehkan minum sambil berdiri adalah sebagai berikut, disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari, no. 1637 dan Muslim, no. 2027)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah, no. 3301. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi, no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض
“Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Shahih Muslim, 13:195)
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi.
—
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com