Jalan Kebenaran

Sanksi Berat Bagi Penista Agama Menurut Dr. Patrialis Akbar

 

Apa sanksi jika ada yang melakukan penistaan pada agama?

Mengenai sanksi penista agama telah dijelaskan oleh Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H. (Hakim Mahkamah Konstitusi) dalam acara Tabligh Akbar Gunungkidul Mengaji V di Masjid Agung Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul pada Ahad Wage, 20 November 2016 beberapa pekan silam. Kajian tersebut bertemakan: “Terorisme, Radikalisme dan Penistaan Agama Menurut  Putusan Mahkamah Konstitusi RI“, di mana kajian tersebut dipandu hingga selesai oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.

 

Beberapa pelajaran menarik dari Tabligh Akbar tersebut:

  • Berislam itu mesti fanatik, bukan menyatakan semua agama itu sama. Karena kalau tidak fanatik, pasti akan tidak semangat dalam menjalankan agama, kurang bergairah dalam beribadah.
  • Islam itu tidak setuju dengan tindakan teror dan radikal.
  • Radikalisme sebenarnya sudah ada sejak masa silam sebelum Nabi kita Muhammad.
  • Di masa Nabi Musa juga ada Fir’aun yang dikenal radikal.
  • Penistaan Agama sangat tidak disukai oleh umat mana pun dan pelakunya mesti ditindak.
  • Dahulu ada seorang Kristen menista agama Hindu, hanya disaksikan dua orang saja, dikenakan pasal 156 A KUHP, akhirnya masuk penjara selama 1 tahun 2 bulan.

 

Silakan download, share dan tonton video tersebut VERSI FULL dalam link Youtube: https://youtu.be/jysKGBGNzDc

Ikuti terus video di Channel Darush Sholihin TV

Jangan lupa subscribe -berlangganan gratis biar dapat notifikasi- Channel Darush Sholihin TV

https://www.youtube.com/channel/UC42PJ3sXqYJwSMPtiWCTfew/featured

Info Rumaysho.Com

Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.

Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button