Shalat

Jadwal Waktu Shalat Berbeda, Mana yang Diikuti?

Bagaimana jika jadwal waktu shalat berbeda-beda? Manakah jadwal yang mesti diikuti?

Yang jelas kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, tidak boleh dimajukan atau diundurkan. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Dan boleh saja kita mengikuti (alias: taklid) pada jadwal waktu shalat yang telah dibuat selama yang diikuti adalah layak diikuti dan paham akan waktu shalat.

Al-Hithab Al-Maliki dalam Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Al-Khalil (1: 386) berkata,

“Sah-sah saja mengikuti muadzin yang baik agamanya dan tahu akan waktu shalat. Perkataannya bisa diterima, baik ketika cuaca cerah maupun cuaca mendung. Demikian dikatakan dalam kitab Ath-Thiraz dan Adz-Dzakhirah, juga dikatakan oleh Al-Burzuli, Ibnu Yunus dan selainnya.

Disebutkan dalam Ath-Thiraz ketika membicarakan tentang waktu Zhuhur, ia menyatakan bahwa boleh saja taklid mengikuti orang yang amanat dalam menentukan waktu shalat sebagaimana boleh mengikuti imam-imam masjid yang ada.”

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Kita bisa sebut untuk masalah penentuan jadwal shalat masuk dalam permasalahan ijtihadiyah. Maka pilihlah mana yang penetapannya mendekati waktu yang tepat.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 238888)

Di fatwa beliau yang lain, Syaikh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Jika salah satu masjid berpatokan pada salah satu jadwal shalat dengan mengikuti salah satu lembaga yang menetapkan waktu shalat, maka hendaklah kita shalat bersama mereka. Karena permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyah di mana tak bisa kita sebut yang satu benar dan yang satu salah kecuali kalau ada argumen yang menyatakan salahnya penetapan waktu shalat tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221293)

Juga ada penjelasan sebelumnya bolehnya menggunakan jadwal shalat sebagai patokan di sini.

Untuk masalah perbedaan waktu, biasa berbeda dalam hitungan menit saja, itu pun tak berarti besar. Yang jadi masalah, jika sampai setengah jam atau satu jam waktu shalat tersebut berbeda. Wallahu a’lam.

Referensi:

https://islamqa.info/ar/238888

https://islamqa.info/ar/221293

Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button