Menggunakan Jadwal Waktu Shalat Sebagai Patokan
Dalam tulisan-tulisan sebelumnya di website Rumaysho.com telah dibahas mengenai waktu-waktu shalat. Sebagian orang mungkin tidak terbiasa menggunakan waktu matahari dan melihat keadaan langit. Yang biasa digunakan adalah jadwal waktu shalat yang tertera di kalender yang dikeluarkan resmi oleh DEPAG atau organisasi tertentu. Apakah jadwal tersebut bisa sebagai patokan?
Syaikh Sholih Al Munajjid –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– mengatakan, “Perlu diketahui bahwa penjelasan waktu shalat yang telah diterangkan (lewat posisi matahari dan keadaan langit) adalah cara yang mudah dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan hal ini sangat dibutuhkan. Namun saat ini telah ada jadwal yang berisi waktu-waktu shalat per hari, jadwal saat musim panas dan dingin, jadwal yang berbeda-beda antara satu tempat dan lainnya. Padahal sekarang ini sudah ada banyak masjid, suara adzan berkumandang di mana-mana sebagai tanda masuknya waktu shalat. Syukur alhamdulillah atas nikmat Allah, seandainya setiap orang dibebani untuk melihat setiap saat di ufuk dimulai dari waktu shalat Shubuh, atau ia memperhatikan bayangan panjang atau pendeknya untuk mengetahui masuknya waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar, tentu seperti ini amat menyulitkan. Kesulitan seperti ini tentu dinafikan oleh syari’at yang suci ini.”
Guru kami, salah seorang ulama senior di Saudi Arabia dan sangat pakar dalam masalah akidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– berkata, “Lama waktu antara terbit fajar shubuh hingga matahari terbit amatlah pendek sekitar 1,5 jam sebagaimana terhitung dalam jadwal shalat. Jadwal shalat adalah sarana yang memudahkan umat Islam mengetahui waktu shalat karena sudah tertera jam dan menit. Sudah sepatutnya kita perhatian pada jadwal tersebut karena shalat lima waktu adalah tiang Islam. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menjaga shalat di waktunya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara (menjaga) shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34).
Allah Ta’ala berfirman pula,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wusthaa adalah shalat ‘Ashar.” Demikian fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok.
Karena pentingnya jadwal shalat dan manfaatnya, namun perlu dipahami bahwa jadwal ini hasil karya manusia yang pasti ada keluputan dan kesalahan. Namun secara umum bisa sebagai standar atau patokan.
Nas-alullah lanaa wa lakum at taufiiq was sadaad, kami memohon kepada Allah bagi kami dan kalian hidayah dan petunjuk.
Sumber bahasan: http://islamqa.info/ar/ref/71367
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 18 Dzulhijjah 1433 H menjelang Maghrib
Baca Juga:
Assalamu’alaikum
Ustadz kabar mengenai jadwal waktu sholat di Indonesia itu “kecepetan” dari yang semestinya, apa benar itu? khususnya waktu shubuh dan sholat2 yg lain jg ikut kea imbas nya.
Syukron
Wa’alaikumussalam. Kami rasa tidak. Hargai ijtihad ulama di negeri kita.
Jazakumullah khoiron.
trimakasih. Alhamdulillah bolehnya menggunakan jadwal sholat yang ada sekarang.
saya biasanya pakai http://www.jadwalsholat.org/ unuk lihat jadwal sholat.
Semoga Allah berkahi saudara.
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,
Jadwal sholat adlh mengacu kpd perhitungan hisab. Saya masih blm mengerti jika kita boleh menggunakan perhitungan hisab utk memulai sholat, mengapa kita tdk menggunakn metode tsb utk memualai Ramadhan atau hari raya? jazakallaahu khoir
Ada pilihan lain bagi yang mau bersumber dari Kementerian Agama RI yaitu di:
http://www.kemenag.go.id/
atau versi lebih lengkapnya (jadwal bisa disimpan/diunduh/di-download dalam bentuk Microsoft Excel/xls, Word/doc, atau XML) di:
http://efalak.kemenag.go.id/JadwalWaktuShalat.aspx
“… Jadwal waktu shalat yang ada telah dikeluarkan oleh pemerintah kaum muslimin dan keberadaannya disetujui oleh para ulama. Sehingga kita harus mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemimpin dalam urusan yang diberikan kepada mereka. Jika tidak, maka akan timbul perselisihan dan perpecahan yang sangat dibenci dalam Islam …”
[Al-Furuq 2/323-324 secara ringkas] [http://almanhaj.or.id/content/2562/slash/0/jadwal-shalat-subuh-dipermasalahkan/]
Mohon koreksinya kalau ada salah. Terima kasih