Hukum Memakai Barang Bajakan
Bolehkah kita memakai barang bajakan?
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)
***
Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.
Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
“Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”
Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para pembaca dapat menyimak di Majalah Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H
Baca Juga:
[1] Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[2] HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Setelah ana membaca artikel semacam ini, hati ana mulai terbuka. Minggu lalu ana sempat beralih ke Linux. But, ternyata driver-nya kurang cocok
sehingga laptop ana tidak bisa bekerja secara optimal. Ana sudah
berusaha mencari-cari driver untuk Linux di situs resmi Len*v*, tetapi
tidak ketemu. Mereka hanya menyediakan driver untuk Windows 7 dan 8.1. Semangat ana buat meninggalkan konten bajakan agak tumbang. Akhirnya, ana terpaksa install Windows 7 Ultimate bajakan lagi di laptop ana. Di satu sisi ana merasa bersalah, tetapi di sisi lain ana merasa butuh sama laptop ana. Mau bagaimana lagi, ana butuh untuk menimba ilmu dunya wal akhirah, mengerjakan tugas, mendengarkan ceramah, dan lain-lain. Harga Windows 7 bagi ana terlalu mahal, ana belum punya duit sebanyak itu buat beli CD original. Kantong ana masih numpang. Susah rasanya. Bagaimana solusinya Ustadz?
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, ustad bagaimana sebaiknya dengan karya berupa logo yg telah dibuat dengan software bajakan digunakan oleh perusahaan dan telah tersebarluas? selain itu banyak editan image produk untuk promosi yg sy buat utk tempat kerja saya? *perusahaan tidak tahu saya menggunakan software bajakan. Jazakallahu Khayr.
Assalaamu’alaikum…
Ustadz, bagaimana hukumnya menjual dan membeli barang2 KW/tiruan (misal: tas, jam tangan, dll). Sedangkan perbedaan antara barang asli dengan barang KW sangat jelas, dimana harga barang asli sangat tinggi dan tidak terjangkau oleh kebanyakan orang (jutaan hingga puluhan juta) dan harga barang kw di bawah 500rb.
Jazakallah….
Lalu ustadz, bagaimana misalkan dengan seorang memenangkan lomba dan mendapat hadiah (karena juara), sedangkan dia menggunakan software bajakan itu sendiri?
Lalu ustadz, bagaimana misalkan dengan seorang memenangkan lomba dan mendapat hadiah (karena juara), sedangkan dia menggunakan software bajakan itu sendiri?