Puasa

Benarkah Hukum Puasa Syawal itu Makruh?

Benarkah puasa Syawal itu makruh? Sebagian ulama seperti Imam Malik memakruhkan puasa Syawal karena beliau tidak mengetahui para salaf melakukannya.

Mengenai dalil sunnahnya puasa Syawal dibuktikan dalam hadits dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)

Adapun mengenai pendapat Imam Malik telah disanggah oleh Imam Nawawi -ulama besar Syafi’iyah- dari perkataan beliau di bawah ini.

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memakruhkan puasa Syawal. Imam Malik berkata dalam Al Muwatho’, “Puasa enam hari di bulan Syawal tidak pernah dikatakan oleh seorang ahli ilmu dan ahli fikih untuk melakukannya. Tidak pernah didapati dari kalangan salaf yang melakukannya. Para ulama pun memakruhkan puasa tersebut, bahkan mereka khawatir akan bid’ahnya. Orang yang tidak mengerti saja yang menyambungkan puasa Ramadhan dengan puasa tersebut. Kalau itu adalah suatu keringanan, tentu mereka akan melakukannya.” Inilah perkataan Imam Malik dalam Muwatho’.

Namun dalil kami -ulama Syafi’iyah- adalah dalil yang telah disebutkan di atas dan tidak ada yang bisa mengontradiksikan hadits tersebut.

Adapun perkataan Imam Malik bahwa beliau tidak tahu kalau para salaf melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu bukanlah dalil untuk mendukung makruhnya puasa tersebut. Karena hadits begitu kuat mendukung puasa Syawal ini. Perkataan Imam Malik yang tidak mengetahui para salaf melakukannya tidaklah menjadikan puasa Syawal itu bermasalah.

Perkataan beliau yang menyatakan bahwa puasa Syawal itu dikhawatirkan menjadi suatu yang wajib, itu adalah argumen yang lemah. Karena tidak samar lagi, semua orang mengetahui puasa Syawal adalah puasa sunnah.

Perkataan beliau pun tidak melazimkan puasa Arafah, puasa Asyura atau puasa lainnya menjadi makruh, padahal kesemuanya adalah puasa yang disunnahkan.”

Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Al Majmu’, 6: 276.

Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.

Disusun di siang hari di Pesantren Darush Sholihin, 2 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim).

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.

Artikel yang Terkait

Satu Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button