KeluargaPuasa

Saat Istri Puasa Sunnah Syawal dan Suami Mengajak: Mana yang Lebih Utama?

Menimbang antara pahala ibadah sunnah dan kewajiban melayani suami.

Banyak istri yang ingin meraih pahala tambahan dengan berpuasa sunnah. Namun, bagaimana jika suami mengajaknya untuk bermesraan saat ia sedang puasa tersebut? Dalam kondisi ini, manakah yang lebih utama: melanjutkan puasa atau memenuhi ajakan suami?

Tonton video: ISTRI PUASA SYAWAL, SUAMI AJAK HUBUNGAN, BAGAIMANA HUKUMNYA?

 

Orang yang sedang menjalankan puasa sunnah bersifat sukarela adalah pemegang keputusan atas dirinya sendiri. Ia boleh memilih untuk melanjutkan puasanya, dan boleh juga membatalkannya, meskipun menyempurnakan puasa tentu lebih utama.

Imam Ahmad meriwayatkan (no. 26353) dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke rumahnya, lalu beliau meminta minuman dan meminumnya. Setelah itu beliau memberikan sisanya kepada Ummu Hani’, lalu ia pun meminumnya. Ummu Hani’ berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya aku sedang berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ٱلصَّائِمُ ٱلْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Orang yang berpuasa sunnah adalah penguasa atas dirinya; jika ia mau, ia lanjutkan puasanya, dan jika ia mau, ia boleh berbuka.” Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 3854).

Maka siapa pun yang sedang berpuasa enam hari Syawal, lalu memilih untuk berbuka, diperbolehkan melakukannya, baik dengan makan, berhubungan suami istri, atau sebab lainnya.

Dalam kasus ini, jika sang istri berpuasa tanpa izin suaminya, maka suami boleh mengajaknya berhubungan, dan ia pun wajib memenuhi ajakan itu.

Namun jika ia berpuasa dengan seizin suami, maka suami tidak boleh memaksanya membatalkan puasa tersebut. Meski begitu, apabila suami menghendakinya, maka sebaiknya ia memenuhi keinginan suami.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

إِذَا صَامَتْ نَفْلًا بِإِذْنِهِ، فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفْسِدَ صَوْمَهَا؛ لِأَنَّهُ أَذِنَ لَهَا. وَلَكِنْ فِي هٰذِهِ الْحَالِ وَهِيَ صَائِمَةٌ صِيَامَ نَفْلٍ بِإِذْنِهِ، لَوْ طَلَبَ مِنْهَا أَنْ تَأْتِيَ لِلْفِرَاشِ، فَهَلِ الْأَفْضَلُ أَنْ تَسْتَمِرَّ فِي الصَّوْمِ وَتَمْتَنِعَ، أَوْ أَنْ تُجِيبَ الزَّوْجَ؟ الثَّانِي أَفْضَلُ: أَنْ تُجِيبَ الزَّوْجَ؛ لِأَنَّ إِجَابَتَهَا الزَّوْجَ مِنْ بَابِ الْمَفْرُوضَاتِ فِي الْأَصْلِ، وَالصَّوْمُ تَطَوُّعٌ مِنْ بَابِ الْمُسْتَحَبَّاتِ، وَلِأَنَّهُ رُبَّمَا لَوْ أَبَتْ مَعَ شِدَّةِ رَغْبَتِهِ، رُبَّمَا يَكُونُ فِي قَلْبِهِ شَيْءٌ عَلَيْهَا، فَتَسُوءَ الْعِشْرَةُ بِسَبَبِ ذٰلِكَ.

“Jika istri berpuasa sunnah dengan izin suaminya, maka tidak halal bagi suami untuk membatalkannya, karena ia telah memberikan izin. Namun dalam kondisi seperti ini, jika suami mengajaknya ke ranjang, apakah lebih utama bagi sang istri untuk tetap melanjutkan puasanya atau memenuhi ajakan suami? Yang lebih utama adalah memenuhi ajakan suami. Karena memenuhi kebutuhan suami termasuk kewajiban asal (yang bersifat fardhu), sedangkan puasa sunnah adalah amalan yang dianjurkan (mustahab). Selain itu, jika sang istri menolak sementara suami sedang sangat menginginkannya, dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan ganjalan di hati suami dan berdampak buruk pada keharmonisan rumah tangga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 21:174)

 

Kesimpulan

Jika istri sedang puasa sunnah dengan izin suami, lalu suami mengajaknya berhubungan, maka yang lebih utama adalah memenuhi ajakan suami. Sebab, memenuhi hak suami termasuk kewajiban, sementara puasa sunnah bersifat anjuran. Mendahulukan kewajiban atas amalan sunnah adalah sikap yang benar secara syar‘i dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

 

Referensi:

Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 110059, dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

 

 

Ditulis pada Rabu pagi, 10 Syawal 1446 H, 9 April 2025 di Darush Sholihin

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal 

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 10   +   5   =  

Back to top button