Zakat

Konsultasi Zakat 6: Zakat pada Mobil dan Rumah, juga Zakat Tabungan

Apakah ada zakat pada mobil dan rumah? Bagaimanakah zakat pada tabungan?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb, saya apresiasi cara ustadz menyampaikan pesan melalui dunia maya spt ini dan ternyata cukup efektif smg Allah SWT meridhoi, amin kemudaian saya mau tanya tentang zakat mal bgm menghitungnya, bahwa saya punya rumah, mobil dan tabungan yg tabungan itu sebenarnya untuk kebetuhan anak kuliah, berapa saya hrs mengularkan zakartanya? trima kasih Wassalam wr. wb

(Bapak Basuki dari Kolom Pertanyaan di Buku Tamu)

Jawaban:

Pertama, untuk zakat pada mobil dan rumah sudah dijawab dalam fatwa para ulama berikut.

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?”

Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,

“Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8: 66)

Karena memang harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang, bukan harta yang menetap. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ

Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464)

Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.(Lihat Az Zakat karya guru penulis Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 69-70)

Kedua, zakat dari tabungan tetap terkena zakat. Jika tabungan tersebut sudah di atas nishab perak (sekitar 4 juta rupiah) dan telah bertahan satu tahun Hijriyah (satu tahun), maka dikenakan zakat. Zakatnya dihitung dari simpanan yang ada di akhir tahun, lalu dikalikan 2,5% (atau 1/40). Misal di akhir tahun, simpanan dalam tabungan sebesar Rp.40.000.000,- berarti zakatnya adalah Rp.1.000.000,-.

Semoga Allah berikan kepahaman.

Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.

Disusun pada malam Selasa di Pesantren Darush Sholihin, 10 Ramadhan 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

19 Komentar

  1. Ustadz saya mau tanya gaji saya perbulan sekitar 8.5 juta perbulan tapi di akhir tahun saya tidak pernah punya tabungan apakah saya wajib zakat…

  2. Assalamualaikum
    Untuk zakat harta ukuran Nisab nya yg mana ustadz
    Nisab nya 4 juta atau 40 jt ustadz….?
    Soalnya ada yg bilang jg Nisab nya senilai 85 gr emas
    Mohon penjelasannya ustadz

  3. Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh,
    Ustadz ana ada kendaraan yang ana gunakan setiap hari untuk transportasi ke kantor , keperluan sehari – hari , dan terkadang untuk membantu membawa barang dagangan . apakah ini termasuk kendaraan untuk mencari keuntungan , mengingat saya berangkat kantor dengan kendaraan ini dan setiap bulanya mendapatkan keuntungan berupa gaji . maka apakah kendaraan ini terkena zakat setiap tahunya ?

    Syukron

  4. Bismillah.

    Ustadz, dulu yang ana tahu kalau nishab zakat tabungan dihitung sesuai nishab emas.
    Kalau dihitung dengan nishab perak, berarti 3 tahun yang lalu tabungan ana sudah mencapai nishab.

    3 tahun yang lalu itu belum ana keluarkan zakat karena kalau dihitung pakai nishab emas belum mencapai batas nishab.

    Pertanyaannya, apakah sekarang ana keluarkan zakat 3 tahun yang lalu atau cukup 1 tahun terakhir saja?

    Jazakallah khairan.

  5. Ustadz, yang dimaksud dengan mencari keuntungan apakah digunakan untuk mengangkut barang dagangan, diperjual belikan, disewakan (rental), kendaraan operasional kantor, atau keempatnya?
    Lalu, zakatnya itu berarti tidak ada nisab ya ustadz? Kemudian, qimah itu maksudnya harga baru saat itu atau harga kendaraan tersebut jika dijual?
    Syukran, jazakallahu khairan. Afwan jika terlalu banyak bertanya Ustadz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 6   +   6   =  

Back to top button