Muamalah

Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada?

Pertanyaan: Bagaimana melunasi hutang, apabila orang yang menghutangi sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya?

Jawaban: Hal ini telah dijawab oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh. Beliau mengatakan, “Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang dan kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang yang menghutangi mengambil haknya, dan apabila orang yang memberi hutang tadi telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada ahli warisnya. Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Allah subhanahu wa ta’ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhis Sholihin, Bab Taubat, 1/47)

Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau membeli budak dari seorang laki-laki. Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran. Akan tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika dia ridho, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Tazkiyatun Nufus pada Bab At Taubah yang dikumpulkan dari tulisan Ibnu Rojab, Ibnul Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid)

Muhammad Abduh Tuasikal

Konsultasi http://muslim.or.id beberapa tahun silam, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

34 Komentar

  1. Assalamualaykum ustadz,

    bagaimana kalo orang yang berhutang di bank kemudian dia meninggal sebelum melunasinya, dan ternyata hutangnya telah dilunasi oleh asuransi. karena ada kerjasama antara bank dan asuransi untuk hal2 yang seperti ini.(penghutang bank meninggal,asuransi yang bayar hutang). Apakah menurut syar’i si mayit ini masih mempunyai hutang?Kalo ya bagaimana cara ahli waris membayar hutang si mayit, ataukah dengan bersadaqah niat untuk membayar hutang si mayit atau bagaimana? (terkait dengan hadist yang menyebutkan tertahannya ruh karena belum lunasnya hutang)

    Jazakallah..

    Wassalamualaykum..

  2. assalamua’alaikum wr.wb
    saya mau bertanya tentang hutang yang sudah dikhlaskan
    saya mempunyai hutang k teman sekolah,saya berjanji akan melunasi ya,,,stelah lulus kami berpisah saya belum membayar ya…tetapi dia mengikhlaskan ya…tapi saya sudah berjanji akan melunasi ya…

    apa hukum dalam islam,apabila saya tidak membayar ya ??

  3. Assalamu’alaikum Wr. Wb,

    Saya mau bertanya tentang hutang orang yang sudah meninggal.

    Saya mempunyai adik laki-laki dan sudah meninggal. Dan dia masih meninggalkan satu buah motor yang masih kredit dan belum lunas, namun sebelum dia meninggal dia memberikan amanat kepada temen dekatnya (Calon istrinya) bahwa kalau dia meninggal calon istrinya untuk melanjutkan kredit motornya.

    Saya bingung karena ada kakak perempuan saya mengatakan sebaiknya motornya di kembalikan saja kepda dealernya karena dia kasihan pada almarhum adik saya di sana.

    Jadi, apa yang harus keluarga kami lakukan?

    Terima kasih,

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb

    1. Wa’alaikumussalam
      Melunasi utang org yang sudah mati, sangat dituntunkan bagi keluarganya, jangan dibebani pd org yg lebih jauh (lebih2 jika tdk ada ikatan nikah). Org jauh tsb sbnrnya tdk ada tanggungan apa2.

  4. Assalamualaikum pak usatdz

    saya mau bertanya tentang melunasi hutang
    Ceritanya saya punya teman tapi dia sudah meninngal padahal saya masih berhutang pada dia,kalau memang harus di bayar.
    Pada siapa saya harus membayarnya?

    Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button