Muamalah

Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada?

Pertanyaan: Bagaimana melunasi hutang, apabila orang yang menghutangi sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya?

Jawaban: Hal ini telah dijawab oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh. Beliau mengatakan, “Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang dan kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang yang menghutangi mengambil haknya, dan apabila orang yang memberi hutang tadi telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada ahli warisnya. Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Allah subhanahu wa ta’ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhis Sholihin, Bab Taubat, 1/47)

Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau membeli budak dari seorang laki-laki. Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran. Akan tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika dia ridho, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Tazkiyatun Nufus pada Bab At Taubah yang dikumpulkan dari tulisan Ibnu Rojab, Ibnul Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid)

Muhammad Abduh Tuasikal

Konsultasi http://muslim.or.id beberapa tahun silam, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

34 Komentar

  1. Assalamu’alaikum,
    Ustadz saya mempunyai sahabat yg orang tuanya wafat meninggalkan utang dan mendesak untuk segera melunasi hutang sehingga agak putus asa ingin mencari pinjaman dengan riba (setelah mencari jalan yg syar’i tidak berhasil) namun takut juga tapi hutang harus segera di bayar. Akhirnya bertanya ke Ustadz ketika ta’lim di Mesjid namun hasilnya (membolehkan asalkan dengan niat serius) tidak memuaskan dan tidak disertai hujjah apakah kasus sepertinya pernah terjadi pada salafus shaleh dahulu. Mohon pencerahannya.

    Jazakallah…

  2. Ass….bagaimana….Apabila orang yg telah wafat mempunyai kewajiban hutang..?siap yg harus membayar..mohhn petunjuk..?

  3. assalamualaikum pak ustadz.
    saya punya hutang tapi saya lupa dengan siapa saya berhutang..
    kalu begitu melunasi nya gmana ? terimakasih

  4. assalamualaikum ustadz
    saya punya hutang tapi saya lupa dengan siapa saya berhutang..
    kalau begitu melunasi nya gimana ?? terimakasih

    1. Wa’alaikumus salam. Rajin2 bersedekah, semoga utang tersebut bisa dimaafkan. Atau mungkin umumkan kepada orang2, siapa sj di antara mereka yg pernah antum pinjam uangnya.

      Semoga Allah mudahkan.

  5. assalamualaikum pak ustadz
    sak umpama hutangnya sampai ratusan juta terus ahli warisnya gak bisa bayar hutangnya gimana? trimakasih
    wassalamualaikum

    1. Wa’alaikumus salam. Jika mampu diikhlaskan, akan mendapat pahala yang luar biasa. Karena ahli waris cuma dianjurkan membayar utang orang yang sudah mati, bukan diwajibkan. Perhitungannya nanti bisa di akhirat. Tetapi membalas kejelekan dngn kebaikan itu lebih baik.

    2. Bagaimana hukumnya jika ahli waris didesak untuk membayar hutang orang tua yg telah wafat hingga meminjam dengan unsur riba untuk melunasi hutang orang tuanya? Mohon pencerahannya Ustadz disertai dalil hingga saya bisa menjelaskan ke sahabat saya yg mengalami hal tsb.

      Jazakallah…

    3. Tdk boleh seseorang meminjam uang dgn unsur riba krn ada hadits yg bunyinya,
      لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
      “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button