Shalat

Meninggalkan Shalat Karena Sibuk dengan Dunia

Biasanya yang melalaikan shalat itu disebabkan sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan dan sibuk berdagang. Jika keadaannya demikian, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ

Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Disebutkan empat orang di atas karena mereka adalah para pembesar orang kafir.

Ada faedah yang mengagumkan dari hadits di atas. Orang yang meninggalkan shalat biasa sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan, dan berdagang.

Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun.

Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun.

Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun).

Siapa yang sibuk dengan berdagang sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Kholaf[1].

Semoga Allah memperbaiki iman kita dan terus memudahkan kita menjaga shalat lima waktu.

 

Referensi:

Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 37-38.

 

Disusun saat Allah menurunkan nikmat hujan 13 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul.

Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


[1] Ubay bin Kholaf adalah seorang tokoh atau pembesar Quraisy yang kaya raya, yang selalu aktif mengejek dan menghina Muhammad dengan kekayaannya.

Sampai-sampai surat Al Infithar yang membicarakan tentang orang yang mendustakan hari kiamat, yang dimaksud adalah Ubay bin Khalaf sebagaimana kata ‘Ikrimah. Lihat Zaadul Masiir, 9: 47.

Artikel yang Terkait

9 Komentar

  1. Sy kuliah jam 3 smpe jam 6 setiap mau berangkat ke kmpus sy jamak sholat dhuhur dan ashar, p itu diperbolehkan atau tidak ya ? Tp kdng sy memilih telat ke kmpus drpd dijamak

  2. Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ustadz, izin
    bertanya mengenai menjamak sholat tanpa sebab (ini
    berkaitan dengan setahu saya kebiasaan sholat syiah yang menjamak
    beberapa sholat fardhu dalam satu waktu), khususnya berkaitan dengan
    Hadits dari Musnad Ahmad berikut ini:

    Hadits pertama:
    Abdurrazaq
    menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abu Az
    Zubair dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata “Nabi SAW
    menjama’ Zhuhur dengan Ashar di Madinah ketika tidak sedang bepergian
    dan tidak pula dalam kondisi takut(khawatir)”. Ia(Sa’id) berkata “Wahai
    Abu Al Abbas mengapa Beliau melakukan itu?”. Ibnu Abbas menjawab “Beliau
    ingin agar tidak memberatkan seorangpun dari umatnya”. (Hadis Riwayat
    Ahmad dalam Musnad Ahmad jilid III no 2557, dinyatakan shahih oleh
    Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)

    Hadits kedua:
    Yahya menceritakan
    kepada kami dari Daud bin Qais, ia berkata Shalih maula At Taumah
    menceritakan kepadaku dari Ibnu Abbas, ia berkata “Rasulullah SAW pernah
    menjama’ antara shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan antara shalat
    Maghrib dengan shalat Isya’ tanpa disebabkan turunnya hujan atau
    musafir”. Orang-orang bertanya kepada Ibnu Abbas “Wahai Abu Abbas apa
    maksud Rasulullah SAW mengerjakan yang demikian”. Ibnu Abbas menjawab
    “Untuk memberikan kemudahan bagi umatnya SAW” (Hadis Riwayat Ahmad dalam
    Musnad Ahmad jilid III no 3235, dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad
    Muhammad Syakir)

    Hadits ketiga:
    Sufyan menceritakan kepada
    kami dari Abu Az Zubair dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia
    berkata ” Aku pernah shalat bersama Nabi SAW delapan rakaat sekaligus
    dan tujuh rakaat sekaligus”. Aku bertanya kepada Ibnu Abbas “Mengapa
    Rasulullah SAW melakukannya?”.Beliau menjawab “Dia ingin tidak
    memberatkan umatnya”. (Hadis Riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad jilid III
    no 3265, dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)

    Hadits keempat:
    Abdurrazaq
    menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Ibnu
    Bakar berkata Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia berkata Amr bin
    Dinar mengabarkan kepada kami bahwa Abu Asy Sya’tsa mengabarkan
    kepadanya bahwa Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya, Ia berkata “Aku pernah
    shalat di belakang Rasulullah SAW delapan rakaat secara jamak dan tujuh
    rakaat secara jamak”. (Hadis Riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad jilid III
    no 3467, dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)

    Hadits kelima:
    Yunus
    menceritakan kepada kami, Hammad yakni Ibnu Zaid menceritakan kepada
    kami dari Az Zubair yakni Ibnu Khirrit dari Abdullah bin Syaqiq, ia
    berkata “Ibnu Abbas menyampaikan ceramah kepada kami setelah shalat
    Ashar hingga terbenamnya matahari dan terbitnya bintang-bintang,
    sehingga orang-orang pun mulai berseru, “Shalat, Shalat”. Maka Ibnu
    Abbas pun marah, Ia berkata “Apakah kalian mengajariku Sunnah? Aku telah
    menyaksikan Rasulullah SAW menjamak Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib
    dengan Isya’ “. Abdullah mengatakan “Aku merasa ada ganjalan pada diriku
    karena hal itu, lalu aku menemui Abu Hurairah, kemudian menanyakan
    tentang itu, ternyata Ia pun menyepakatinya”. (Hadis Riwayat Ahmad dalam
    Musnad Ahmad jilid III no 2269, dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad
    Muhammad Syakir)

    Semua referensi di atas dijelaskan sebagai berasal dari Musnad Ahmad Syarah Syeikh Ahmad Syakir terbitan Pustaka Azzam.

    Apa
    benar riwayat-riwayat Hadits di atas bisa dipakai menjadi dalil
    menjamak sholat tanpa adanya halangan? Mohon penjelasan, syukron
    jazakallahu khairan.

    Abu Raihan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button