Shalat

Musafir Mengimami Jamaah Mukim, Apakah Harus Qashar atau Shalat Sempurna?

Salah satu hal yang sering dibahas adalah bagaimana tata cara shalat seorang musafir ketika menjadi imam bagi jamaah mukim, apakah ia mengqashar atau melaksanakan shalat secara sempurna. Padahal untuk musafir sendiri memiliki keringanan untuk meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat (qashar shalat).

 

 

Pertanyaan yang diajukan adalah sebagai berikut:

“Ustadz, bagaimana jika seorang musafir diminta menjadi imam oleh jamaah mukim (misalnya pejabat atau tamu yang dikenal keshalihannya)? Apakah musafir tersebut tetap menggunakan rukhsah (keringanan) dengan mengqashar shalat, atau harus shalat sempurna seperti jamaah mukim?”

Jawabannya kami bagi menjadi dua poin:

1. Musafir Shalat Sempurna (Itmam)

Musafir dapat memilih untuk shalat itmam, yaitu shalat sempurna empat rakaat, mengikuti jamaah mukim. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan, meskipun Ibnu Mas’ud tidak setuju dengan praktik tersebut. Perlu diingat, qashar shalat adalah rukhsah yang bersifat opsional, bukan kewajiban.

Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Yazid:

“Utsman pernah shalat bersama kami di Mina empat rakaat. Ketika hal ini disampaikan kepada Ibnu Mas’ud, ia mengucapkan istirja’ dan berkata, ’Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina dua rakaat, bersama Abu Bakar dua rakaat, dan bersama Umar dua rakaat. Andai saja Utsman mengganti empat rakaat menjadi dua rakaat yang diterima.’” (HR. Bukhari no. 1084 dan Muslim no. 695).

Imam Nawawi menjelaskan bahwa meskipun Ibnu Mas’ud tidak setuju dengan pilihan Utsman, ia tetap membolehkan shalat itmam tanpa qashar. Jika qashar itu wajib, tentu Ibnu Mas’ud tidak akan mengikuti shalat tersebut di belakang Utsman. (Syarh Shahih Muslim, 5:182)

 

2. Musafir Mengqashar Shalat

Pilihan kedua, musafir tetap melaksanakan qashar dua rakaat, sementara makmum mukim menyempurnakan empat rakaat. Hal ini diperjelas dalam hadits dari Musa bin Salamah, yang bertanya kepada Ibnu Abbas:
“Mengapa ketika kami shalat di belakang kalian (mukim), kami shalat empat rakaat, tetapi saat kami kembali ke perjalanan, kami shalat dua rakaat?” Ibnu Abbas menjawab, “Itulah sunnah dari Abul Qasim (Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1:216).

Hadits dari ‘Imran bin Hushain juga menyatakan hal serupa:

“Aku menyaksikan penaklukkan Makkah bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Kami tinggal di Makkah selama 18 malam, dan Nabi hanya shalat dua rakaat. Beliau bersabda,

يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ

Wahai penduduk Makkah, shalatlah kalian empat rakaat, karena kami adalah kaum musafir.’” (HR. Abu Daud, no. 1229 dan Tirmidzi, no. 545).

 

Kesimpulan

Seorang musafir yang menjadi imam dapat memilih untuk shalat sempurna atau mengqashar. Jika ia mengqashar, jamaah mukim tetap menyempurnakan shalat mereka setelah musafir mengucapkan salam. Seperti yang disebutkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, imam musafir sebaiknya memberi tahu jamaah sebelum shalat bahwa mereka harus melengkapi shalat setelah salam. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin, 15:153).

 

Baca juga:

 

Safar umrah nyaman dan mudah bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, bisa bergabung dengan Rehla Tour, kontak admin pada WA: 0813-9971-9666

 

 

Diselesaikan pada Kamis pagi @ Madinah Al-Munawwarah, 20 Rabiuts Tsani 1446 H, 24 Oktober 2024

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button